peraturan:sdp:1169pj.531993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 09 Juni 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1169/PJ.53/1993 TENTANG PENJELASAN TENTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 3 Februari 1993 perihal seperti pada pokok surat dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 28 Th. 1988, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 dan SE Dirjen Pajak Nomor : SE-23/PJ.32/1993 tanggal 25 Agustus 1989 (Seri - PPN 156) ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa persewaan ruangan terutang PPN, PPN yang terutang akan dikenakan oleh pengusaha yang menyewakan ruangan dengan menerbitkan Faktur Pajak dan harus dibayar oleh penyewa. 2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 301/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 jo SE Dirjen Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri - PPN 146) disebutkan bahwa saat penyerahan Jasa Kena Pajak adalah pada saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai, baik sebagian ataupun seluruhnya. Dalam praktek, untuk menentukan saat tersebut masih mengalami kesulitan. Oleh karena itu dalam hal dilakukan penagihan, maka saat penagihan itu dianggap sebagai saat tersedianya barang, fasilitas atau hak untuk dipakai, yang berarti dianggap sebagai saat penyerahan jasa dimaksud. 3. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :301/KMK.04/1989 disebutkan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang sebagian terjadi sebelum tanggal 1 April 1989 dan sebagian lagi terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, yang pembayarannya sebagian diterima sebelum tanggal 1 April 1989 dan sebagian lagi diterima pada atau sesudah tanggal 1 April 1989, terutang PPN atas sisa penyerahan yang terjadi atau sisa pembayaran yang diterima pada dan sesudah tanggal 1 April 1989. 4. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka saat dilakukan penyerahan menurut Perjanjian sewa-menyewa yang dibuat antara PT.XYZ dengan PT. ABC tanggal 27 Mei 1988 adalah pada saat dilakukannya penagihan, yaitu selambat-lambatnya pada setiap tanggal 15 (lima belas) dari bulan-bulan yang bersangkutan. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 3 Akte Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 73 tanggal 27 Mei 1988 atas pembayaran uang sewa mulai angsuran pertama tanggal 15 September 1988 sampai dengan angsuran ke-7 (tujuh) tanggal 15 Maret 1989 yang diterima sebelum tanggal 1 April 1989 tidak terutang PPN, sedangkan atas pembayaran uang sewa mulai angsuran ke-8 (delapan) sampai dengan angsuran ke-60 (enam puluh) yang diterima pada dan setelah tanggal 1 April 1989 terutang PPN. Atas PPN yang terutang tersebut akan dikenakan oleh PT. XYZ dengan menerbitkan Faktur Pajak yang harus dibayar oleh PT. ABC. 5. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar oleh PKP atas perolehan JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha tersebut yaitu kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan yang sifatnya bukan untuk konsumsi pribadi. Sesuai dengan ketentuan tersebut, apabila PT. ABC adalah PKP, maka PPN atas sewa ruangan yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari Pajak Keluaran yang terutang. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1169pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1