User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1169pj.531993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     09 Juni 1993  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1169/PJ.53/1993

                            TENTANG

                         PENJELASAN TENTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 3 Februari 1993 perihal seperti pada pokok surat dengan 
ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 
    Peraturan Pemerintah No. 28 Th. 1988, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. 
    PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 dan SE Dirjen Pajak Nomor : SE-23/PJ.32/1993 tanggal 
    25 Agustus 1989 (Seri - PPN 156) ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa persewaan ruangan 
    terutang PPN, PPN yang terutang akan dikenakan oleh pengusaha yang menyewakan ruangan dengan 
    menerbitkan Faktur Pajak dan harus dibayar oleh penyewa.

2.      Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 301/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 jo SE Dirjen 
    Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri - PPN 146) disebutkan bahwa saat 
    penyerahan Jasa Kena Pajak adalah pada saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk 
    dipakai, baik sebagian ataupun seluruhnya. Dalam praktek, untuk menentukan saat tersebut masih 
    mengalami kesulitan. Oleh karena itu dalam hal dilakukan penagihan, maka saat penagihan itu 
    dianggap sebagai saat tersedianya barang, fasilitas atau hak untuk dipakai, yang berarti dianggap 
    sebagai saat penyerahan jasa dimaksud.

3.      Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :301/KMK.04/1989 
    disebutkan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang sebagian terjadi sebelum tanggal 
    1 April 1989 dan sebagian lagi terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, yang pembayarannya 
    sebagian diterima sebelum tanggal 1 April 1989 dan sebagian lagi diterima pada atau sesudah tanggal 
    1 April 1989, terutang PPN atas sisa penyerahan yang terjadi atau sisa pembayaran yang diterima 
    pada dan sesudah tanggal 1 April 1989.

4.      Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka saat dilakukan penyerahan menurut 
    Perjanjian sewa-menyewa yang dibuat antara PT.XYZ dengan PT. ABC tanggal 27 Mei 1988 adalah 
    pada saat dilakukannya penagihan, yaitu selambat-lambatnya pada setiap tanggal 15 (lima belas) dari 
    bulan-bulan yang bersangkutan. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 3 Akte Perjanjian Sewa 
    Menyewa Nomor : 73 tanggal 27 Mei 1988 atas pembayaran uang sewa mulai angsuran pertama 
    tanggal 15 September 1988 sampai dengan angsuran ke-7 (tujuh) tanggal 15 Maret 1989 yang 
    diterima sebelum tanggal 1 April 1989 tidak terutang PPN, sedangkan atas pembayaran uang sewa 
    mulai angsuran ke-8 (delapan) sampai dengan angsuran ke-60 (enam puluh) yang diterima pada dan 
    setelah tanggal 1 April 1989 terutang PPN. Atas PPN yang terutang tersebut akan dikenakan oleh 
    PT. XYZ dengan menerbitkan Faktur Pajak yang harus dibayar oleh PT. ABC.

5.      Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 disebutkan bahwa Pajak 
    Masukan yang dibayar oleh PKP atas perolehan JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
    usaha dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha tersebut yaitu kegiatan yang 
    berhubungan langsung dengan proses produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan yang 
    sifatnya bukan untuk konsumsi pribadi. Sesuai dengan ketentuan tersebut, apabila PT. ABC adalah 
    PKP, maka PPN atas sewa ruangan yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
    dari Pajak Keluaran yang terutang.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1169pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1