User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1169pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1169/PJ.52/2001

                             TENTANG

                PERMOHONAN UNTUK TIDAK DIPUNGUT 
                      PPN DAN PPN BM ATAS BARANG REIMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Surat tersebut secara garis besar memuat : 
    a.      PT. AMS telah mengekspor barang berupa 525 sets of knock down furniture 947 sets of 
        complement No. 9 & part kepada pembeli di luar negeri. Kemudian barang-barang tersebut 
        ditolak dan dikirim kembali oleh pembeli yang dikarenakan tidak sesuai pesanan.
    b.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon untuk tidak dipungut PPN dan 
        PPn BM atas barang reimpor tersebut.

2.      Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari 
    luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

3.      Dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang 
    Kena Pajak.

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas kegiatan impor kembali yang dilakukan PT. AMS termasuk dalam 
    pengertian impor Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang harus disetor atau dibayar.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249
peraturan/sdp/1169pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1