User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1165pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1165/PJ.53/2003

                            TENTANG

                       JASA PENELITIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 7 Juli 2003 hal Permohonan Tidak Dipungut PPN/PPh, 
dengan ini dijelaskan sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara disebutkan sebagai berikut:
    a.  Sesuai Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Peningkatan Classroom Action Research dan 
        Peningkatan Pengembangan Pembelajaran di LPTK Nomor XXX Tanggal 19 Mei 2003 
        menyebutkan Lembaga Penelitian Universitas ABC menyerahkan jasa penelitian kepada 
        Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat, Direktorat Jenderal 
        Pendidikan Tinggi.
    b.  Pembayaran atas jasa penelitian melalui KPKN Jakarta III dengan DIP Nomor XXX tanggal 
        1 Januari 2003.
    c.  Saudara memohon pembebasan PPN dan PPh atas jasa penelitian tersebut.

2.  Ketentuan Pajak Penghasilan
    a.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara lain 
        mengatur:
        (1) Pasal 1 angka 1, bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut 
            ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan 
            kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
        (2) Pasal 1 angka 2, bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang 
            merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan 
            usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, 
            badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, 
            firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, 
            organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, 
            bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
        (3) Pasal 2 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor 
            Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat     
            kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
        (4) Pasal 3 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam 
            bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang 
            Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal 
            Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.

    b.  Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
        2000, bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa 
        manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong 
        Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek 
        Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan 
        perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, 
        dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan 15% (lima belas persen) dari perkiraan 
        penghasilan netto.

    c.  Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan 
        Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, bahwa 
        Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak 
        Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal atau berhak melakukan kompensasi kerugian 
        fiskal, atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang 
        akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau 
        pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.

    d.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu 
        Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor 
        Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, 
        antara lain mengatur sebagai berikut:
        (1) Pasal 2 ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau 
            pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh 
            Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha dijalankan.
        (2) Pasal 3 ayat (1), bahwa Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor 
            Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat 
            tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
        (3) Pasal 4 ayat (1), bahwa Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang 
            mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengusaha 
            yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
            wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran ke Kantor 
            Pelayanan Pajak.

    e.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain Dan 
        Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-
        Undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir 
        Dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut:
        (1) Jenis jasa lain tersebut adalah jasa teknik dan jasa manajemen.
        (2) Besarnya perkiraan penghasilan netto sehubungan imbalan jasa tersebut adalah 
            sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
        (3) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi 
            dan jasa catering dalam jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian 
            jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara 
            pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

    f.  Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ./2002 tentang Tata 
        Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak, bahwa 
        Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau 
        pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak:
        (1) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang 
            Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, atau
        (2) Wajib Pajak berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian 
            tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan netto tahun pajak 
            yang bersangkutan, atau
        (3) Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan 
            terutang.

    g.  Pasal 2 ayat (1) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang 
        Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 
        Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain 
        diatur Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah bendaharawan pemerintah 
        termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga 
        pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar 
        negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan 
        nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

    h.  Romawi I huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.223/1984 tentang 
        Jasa Tehnik dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 Dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak 
        Penghasilan 1984, disebutkan bahwa Jasa Teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang 
        berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

3.  Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
        (1) Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
            Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya 
            dalam memori penjelasan dijelaskan bahwa, penyerahan jasa yang terutang pajak 
            harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
            (a) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
            (b) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
            (c) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
        (2) Berdasarkan Pasal 4 A ayat (3) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 
            tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
            menyatakan bahwa jasa penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan 
            dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Lampiran I huruf D angka 3 di dalam KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan 
        Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, 
        bahwa penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah yang pembayarannya melalui KPKN atau 
        Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran tersebut berasal dari 
        APBN atau APBD dan Instansi Pemerintah yang menyerahkan JKP memasukkan pembayaran 
        yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi 
        Pemerintah tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Penegasan Pajak Penghasilan
        (1) Lembaga Penelitian Universitas ABC adalah merupakan subjek pajak, maka atas 
            penghasilan yang diterima atau diperoleh merupakan obyek Pajak Penghasilan dan 
            ABC harus mendaftarkan pada Kantor Pelayanan Pajak tempat ABC berkedudukan 
            serta mempunyai kewajiban melaksanakan ketentuan perpajakan termasuk mengisi, 
            menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPP tempat ABC 
            terdaftar.
        (2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh ABC atas kegiatan penelitian terutang 
            PPh Pasal 23 atas jasa teknik sebesar 40% x 15% atau 6% (enam persen) dari 
            jumlah bruto tidak termasuk PPN.
        (3) Namun demikian ABC dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan 
            dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal 
            Pajak apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 2c dan butir 
            2f di atas.
        (4) Apabila kemudian Lembaga Penelitian Universitas ABC:
            (a) menyerahkan pelaksanaan dari kegiatan tersebut kepada pihak lain, dalam 
                hal ini disubkontrakkan, maka diwajibkan memotong Pajak Penghasilan Pasal 
                23 atas penyerahan jasa tersebut sebagaimana dimaksud dalam butir 2e di 
                atas,
            (b) mempekerjakan tenaga ahli untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, maka 
                diwajibkan memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26 
                sebagaimana dimaksud dalam butir 2g di atas.

    b.  Penegasan Pertambahan Nilai
        Atas penyerahan jasa penelitian oleh Lembaga Penelitian Universitas ABC kepada Direktorat 
        Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 
        tidak terutang PPN sepanjang pembayaran yang diterima oleh Lembaga Penelitian Universitas 
        ABC dimasukkan ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1165pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1