peraturan:sdp:1164pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1164/PJ.53/2003 TENTANG PENANGGUNG PAJAK DAN PPN ATAS PENGALIHAN ASSET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 September 2003 hal Penagihan Tunggakan Pajak atas nama PT. ABC kepada PT. XYZ dan Permohonan penegasan mengenai tidak terutangnya PPN atas pengalihan seluruh aktiva yang terjadi pada tahun 2000 dari PT. ABC kepada PT. XYZ, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa: a. Saudara berkeberatan atas penagihan tunggakan pajak atas nama PT. ABC sebesar Rp 676.483.386,- (Enam ratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) kepada PT. XYZ. Hal ini disebabkan karena: - PT. XYZ adalah badan hukum yang terpisah dan tidak mempunyai hubungan istimewa dalam bentuk apapun dengan PT. ABC. - PT. XYZ tidak pernah mendapat kuasa dari PT. ABC untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama perusahaan PT. ABC. b. Saudara berpendapat bahwa pembelian asset PT. ABC pada tahun 2000 oleh PT. XYZ tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan pembukaan Deed of Transfer of Assets tanggal 14 Nopember 2000 antara PT. ABC dan PT. XYZ pada diketahui bahwa PT. ABC menyetujui untuk mengalihkan seluruh asset-nya kecuali piutang dan kas kepada PT. XYZ. 3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur antara lain: a. Pasal 1 angka 1, bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. b. Pasal 1 angka 25, bahwa Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. c. Pasal 32 ayat (1), bahwa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili antara lain: (a) badan oleh pengurus (b) dalam hal badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan. d. Pasal 32 ayat (2), bahwa wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. e. Pasal 32 ayat 4, bahwa termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi Komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali. 4. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, antara lain mengatur a. Pasal 1 huruf d angka 1) huruf e), bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak antara lain adalah persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan. b. Pasal 1 huruf d angka 2) huruf d), bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak antara lain adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Sepanjang PT. XYZ bukan merupakan badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan oleh PT. ABC, maka PT. XYZ bukan merupakan penanggung Pajak dari PT. ABC sehingga PT. XYZ tidak bertanggungjawab atas utang pajak PT. ABC. b. Mengingat tidak seluruh aktiva PT. ABC dialihkan kepada PT. XYZ, maka atas pengalihan asset PT. ABC kepada PT. XYZ tersebut termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dengan demikian atas pengalihan asset yang dilakukan pada tanggal 14 Nopember 2000 tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1164pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1