User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1164pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1164/PJ.53/2003

                            TENTANG

                   PENANGGUNG PAJAK DAN PPN ATAS PENGALIHAN ASSET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 September 2003 hal Penagihan Tunggakan Pajak 
atas nama PT. ABC kepada PT. XYZ dan Permohonan penegasan mengenai tidak terutangnya PPN atas 
pengalihan seluruh aktiva yang terjadi pada tahun 2000 dari PT. ABC kepada PT. XYZ, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa:
    a.  Saudara berkeberatan atas penagihan tunggakan pajak atas nama PT. ABC sebesar 
        Rp 676.483.386,- (Enam ratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga 
        ratus delapan puluh enam rupiah) kepada PT. XYZ. Hal ini disebabkan karena:
        -   PT. XYZ adalah badan hukum yang terpisah dan tidak mempunyai hubungan istimewa 
            dalam bentuk apapun dengan PT. ABC.
        -   PT. XYZ tidak pernah mendapat kuasa dari PT. ABC untuk menjalankan hak dan 
            memenuhi kewajiban perpajakan atas nama perusahaan PT. ABC.
    b.  Saudara berpendapat bahwa pembelian asset PT. ABC pada tahun 2000 oleh PT. XYZ tidak 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Berdasarkan pembukaan Deed of Transfer of Assets tanggal 14 Nopember 2000 antara PT. ABC dan 
    PT. XYZ pada diketahui bahwa PT. ABC menyetujui untuk mengalihkan seluruh asset-nya kecuali 
    piutang dan kas kepada PT. XYZ.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 1, bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan 
        kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi 
        perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau 
        Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, 
        persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau 
        organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

    b.  Pasal 1 angka 25, bahwa Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang 
        bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan 
        memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 
        perpajakan.

    c.  Pasal 32 ayat (1), bahwa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut 
        ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili antara lain:
        (a) badan oleh pengurus
        (b) dalam hal badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani 
            untuk melakukan pemberesan.

    d.  Pasal 32 ayat (2), bahwa wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab 
        secara pribadi dan atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila 
        dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam 
        kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang 
        terutang tersebut.

    e.  Pasal 32 ayat 4, bahwa termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan 
        kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Dalam 
        penjelasannya dijelaskan bahwa Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam 
        menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan 
        kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, 
        menandatangani cek, dan sebagainya, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya 
        dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, 
        termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi Komisaris 
        dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994, antara lain mengatur
    a.  Pasal 1 huruf d angka 1) huruf e), bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan 
        Barang Kena Pajak antara lain adalah persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang 
        menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat 
        pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut 
        menurut ketentuan dapat dikreditkan.
    b.  Pasal 1 huruf d angka 2) huruf d), bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan 
        Barang Kena Pajak antara lain adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka 
        perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva 
        perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Sepanjang PT. XYZ bukan merupakan badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan 
        oleh PT. ABC, maka PT. XYZ bukan merupakan penanggung Pajak dari PT. ABC sehingga 
        PT. XYZ tidak bertanggungjawab atas utang pajak PT. ABC.
    b.  Mengingat tidak seluruh aktiva PT. ABC dialihkan kepada PT. XYZ, maka atas pengalihan 
        asset PT. ABC kepada PT. XYZ tersebut termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena 
        Pajak dengan demikian atas pengalihan asset yang dilakukan pada tanggal 14 Nopember 2000 
        tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1164pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1