peraturan:sdp:1164pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1164/PJ.51/1995 TENTANG PENJELASAN BUTIR 3.5. SE-01/PJ.51/1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 April 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Yang dimaksud dengan kontrak atau perjanjian tertulis di dalam butir 3.5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 tanggal 2 Januari 1995 adalah kontrak atau perjanjian tertulis yang memenuhi ketentuan hukum perdata. 2. Apabila di dalam kontrak atau perjanjian tertulis belum termasuk adanya beban pajak baru atau tambahan, maka beban pajak baru atau tambahan tersebut dianggap sudah termasuk di dalam harga yang disepakati. Hal ini berarti bahwa harga yang telah disepakati di dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung pajak yang terutang sesuai ketentuan perpajakan yang baru, dan besarnya PPN yang terutang adalah 10/120 dari DPP, sedangkan PPn BM yang terutang adalah 10/120 dari DPP. 3. Mengenai adanya pembayaran sejumlah uang oleh pembeli untuk ikut menanggung beban pajak baru atau tambahan, maka pembayaran tersebut tidak mengubah besarnya Dasar Pengenaan Pajak, mengingat bahwa yang dibayarkan tersebut adalah bagian dari uang pajak yang harus disetorkan ke Kas Negara oleh Penjual. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1164pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1