User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1164pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1164/PJ.51/1995

                            TENTANG

                      PENJELASAN BUTIR 3.5. SE-01/PJ.51/1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 April 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan kontrak atau perjanjian tertulis di dalam butir 3.5. Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 tanggal 2 Januari 1995 adalah kontrak atau perjanjian tertulis 
    yang memenuhi ketentuan hukum perdata.

2.  Apabila di dalam kontrak atau perjanjian tertulis belum termasuk adanya beban pajak baru atau 
    tambahan, maka beban pajak baru atau tambahan tersebut dianggap sudah termasuk di dalam harga 
    yang disepakati. Hal ini berarti bahwa harga yang telah disepakati di dalam kontrak atau perjanjian 
    tertulis tersebut menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung pajak yang terutang sesuai 
    ketentuan perpajakan yang baru, dan besarnya PPN yang terutang adalah 10/120 dari DPP, sedangkan 
    PPn BM yang terutang adalah 10/120 dari DPP.

3.  Mengenai adanya pembayaran sejumlah uang oleh pembeli untuk ikut menanggung beban pajak baru 
    atau tambahan, maka pembayaran tersebut tidak mengubah besarnya Dasar Pengenaan Pajak, 
    mengingat bahwa yang dibayarkan tersebut adalah bagian dari uang pajak yang harus disetorkan ke 
    Kas Negara oleh Penjual.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1164pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1