User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1164pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1164/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

               PPN ATAS JASA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 19 Juni 1990 perihal PPh dan PPN atas penyerahan 
Jasa yang dilakukan di luar negeri, khusus menyangkut permasalahan PPN atas penyerahan jasa oleh PQR 
PTE LTD. di Singapura kepada PT. XYZ di Indonesia, dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo Pasal 1 angka 2 
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 huruf j penyerahan jasa perusahaan dan jasa 
    perdagangan terutang PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf d Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 302/KMK.04/1989 
    tanggal 1 April 1989 pada prinsipnya dinyatakan bahwa tidak termasuk pengertian penyerahan Jasa 
    Kena Pajak adalah penyerahan jasa yang secara fisik dilakukan di luar daerah pabean Indonesia. 
    Penegasan lebih lanjut atas ketentuan ini diberikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 butir 6 huruf d menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (3) 
    huruf d Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut supaya ditafsirkan sebagai berikut :
    -   Jika jasa tersebut secara fisik dilakukan di luar negeri tetapi dimanfaatkan di Indonesia maka 
        terkena PPN.
    -   Jika jasa tersebut secara fisik dilakukan di luar negeri  tetapi dimanfaatkan juga di luar 
        negeri, tidak terkena PPN.

3.  Dalam draft agreement antara PT. XYZ dengan PQR PTE LTD. yang terlampir pada surat Saudara 
    dapat diketahui bahwa :
    a.  PQR PTE LTD. yang berkedudukan di Singapura bertindak sebagai Marshalling Agent dari 
        PT. XYZ yang berkedudukan di Jakarta;
    b.  Tugas pokoknya selaku Marshalling Agent adalah melakukan kegiatan "Marshalling, expediting 
        and forwarding services" untuk menunjang kegiatan Mutiara Gas Development Project dari 
        PT. XYZ yang rinciannya dituangkan dalam Pasal 3 draft agreement tersebut.
    c.  Dalam Pasal 3.4. draft agreement disebut bahwa PT. ABC yang berkedudukan di Jakarta 
        bertindak sebagai agen dari PQR PTE LTD.

    Dari fungsi pokok ini dapat disimpulkan bahwa PQR PTE LTD. melakukan kegiatan jasa yang menurut 
    ketentuan dalam butir 2 tersebut di atas adalah jasa perusahaan dan perdagangan di Singapura untuk 
    kepentingan PT. XYZ yang berkedudukan di Indonesia.

4.  Berdasarkan argumentasi tersebut di atas, maka atas kegiatan Jasa Kena Pajak di Singapura untuk 
    dimanfaatkan oleh PT. XYZ yang berkedudukan di Indonesia tersebut terutang PPN di Indonesia.
    Untuk pengenaan dan pemungutan PPN, PT. XYZ dapat menempuh dua cara :
    a.  apabila pembayaran fee dilakukan melalui agennya PT. ABC di Jakarta berlaku mekanisme 
        seperti biasa dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ;
    b.  dalam hal pembayaran fee oleh PT. XYZ di transfer ke Singapura maka sesuai dengan Pasal 33 
        Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, PT. XYZ menghitung PPN dan menyetorkan langsung 
        ke Kas Negara (Bank Persepsi) dengan menggunakan SSP atas nama PQR PTE LTD. dengan 
        NPWP 00000000 - tiga digit terakhir kode KPP tempat PT. XYZ memperoleh NPWP.
        Faktur Pajak tidak perlu dibuat. PPN yang disetor ini menjadi Pajak Masukan bagi PT. XYZ, 
        sedangkan SSP-nya berfungsi sebagai Faktur Pajak yang dapat dikreditkan.

5.  Terlampir kami sampaikan juga copy surat Direktur Jenderal Pajak No. S-271/PJ.32/1990 tanggal 
    28 Agustus 1990 mengenai hal yang sama sebagai referensi Saudara.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1164pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1