peraturan:sdp:1163pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1163/PJ.51/1996 TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 12/III/1996/KPP PMA tanggal 2 Mei 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut. Dalam Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah tersebut di atas ditetapkan bahwa pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PPn BM yang telah terlanjur dibayar atas pengimporan barang modal yang telah mendapat persetujuan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM oleh BKPM Nomor 1675/PABEAN/1995 tanggal 28 Juni 1995 tidak dapat diminta kembali, karena PPn BM tersebut telah dibebankan sebagai biaya. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1163pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1