peraturan:sdp:1163pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1163/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS AIR BERSIH YANG DISALURKAN MELALUI PIPA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 3 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, air bersih yang disalurkan melalui pipa termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 2. Pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa adalah sebagaimana yang tersirat di dalam Penjelasan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, yaitu setiap air bersih yang disalurkan melalui pipa, termasuk air PAM atau yang sejenisnya, yang penyalurannya dapat dilakukan oleh negara (PDAM) maupun oleh swasta. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1163pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1