User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1163pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1163/PJ.51/1995

                            TENTANG

                   PPN ATAS AIR BERSIH YANG DISALURKAN MELALUI PIPA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 3 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
    1994, air bersih yang disalurkan melalui pipa termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

2.  Pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa adalah sebagaimana yang tersirat di dalam 
    Penjelasan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, yaitu setiap air bersih yang disalurkan melalui pipa, termasuk air PAM 
    atau yang sejenisnya, yang penyalurannya dapat dilakukan oleh negara (PDAM) maupun oleh swasta.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1163pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1