peraturan:sdp:1161pj.5322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1161/PJ.532/2000 TENTANG PPN ATAS JASA KATERING KA PADA MASA PERUMKA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 20 April 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 1.1. Sejak bulan Oktober 1998 PERUMKA telah melaksanakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa restorasi yang dilakukan oleh pihak ketiga sesuai dengan surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya nomor S-1662/PJ.532/1998 tanggal 28 Juli 1998. 1.2. Saudara mohon penjelasan/penegasan bahwa atas pelaksanaan pembayaran jasa katering oleh PERUMKA (yang sejak 1 Juni 1999 menjadi PT. Kereta Api (Persero)) untuk bulan Januari sampai dengan September 1998 dapat dinyatakan tidak terutang PPN. 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dalam Pasal 33 disebutkan bahwa pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak. 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dalam Pasal 1 huruf m disebutkan bahwa menyediakan makanan dan minuman yang dilaksanakan oleh usaha katering termasuk dalam pengertian menghasilkan, yang merupakan objek PPN. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dalam Pasal 3 disebutkan jenis barang yang tidak dikenakan PPN, dan makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering tidak termasuk di antara jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 5. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 TAHUN 1988 dinyatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara dan Daerah termasuk salah satu badan yang ditunjuk untuk memungut, menyetor PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 5 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut: 6.1 Penyerahan makanan atau minuman oleh pengusaha katering kepada PERUMKA/PT. Kereta Api (Persero) terutang PPN sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yaitu sejak 1 Januari 1995. Dengan demikian atas pembayaran yang dilakukan oleh PERUMKA/ PT. Kereta Api (Persero) kepada pengusaha katering pada bulan Januari sampai dengan September 1998 terutang PPN yang harus dibayar dan sekaligus harus dipungut dan disetorkan oleh PERUMKA/PT. Kereta Api (Persero) sebagai Badan Pemungut. 6.2 Dalam hal kewajiban membayar, memungut, dan menyetor PPN tersebut di atas belum dilaksanakan oleh PERUMKA/PT. Kereta Api (Persero), maka PERUMKA/PT. Kereta Api (Persero) bertanggung jawab atas pembayaran PPN yang terutang. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/1161pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1