User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1161pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1161/PJ.532/2000

                            TENTANG

             PPN ATAS JASA KATERING KA PADA MASA PERUMKA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 20 April 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    1.1.    Sejak bulan Oktober 1998 PERUMKA telah melaksanakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai 
        (PPN) atas jasa restorasi yang dilakukan oleh pihak ketiga sesuai dengan surat Direktur Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya nomor S-1662/PJ.532/1998 tanggal 
        28 Juli 1998.
    1.2.    Saudara mohon penjelasan/penegasan bahwa atas pelaksanaan pembayaran jasa katering 
        oleh PERUMKA (yang sejak 1 Juni 1999 menjadi PT. Kereta Api (Persero)) untuk bulan Januari 
        sampai dengan September 1998 dapat dinyatakan tidak terutang PPN.

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dalam Pasal 33 disebutkan 
    bahwa pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bertanggungjawab secara renteng atas 
    pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak.

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, dalam Pasal 1 huruf m disebutkan bahwa menyediakan makanan dan minuman 
    yang dilaksanakan oleh usaha katering termasuk dalam pengertian menghasilkan, yang merupakan 
    objek PPN.

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana 
    Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dalam Pasal 3 disebutkan jenis barang 
    yang tidak dikenakan PPN, dan makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering tidak 
    termasuk di antara jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

5.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 TAHUN 1988 
    dinyatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara dan Daerah termasuk salah satu badan yang ditunjuk    
    untuk memungut, menyetor PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
    melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 5 dan memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:
    6.1 Penyerahan makanan atau minuman oleh pengusaha katering kepada PERUMKA/PT. Kereta 
        Api (Persero) terutang PPN sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yaitu 
        sejak 1 Januari 1995. Dengan demikian atas pembayaran   yang dilakukan oleh PERUMKA/
        PT. Kereta Api (Persero) kepada pengusaha katering pada bulan Januari sampai dengan 
        September 1998 terutang PPN yang harus dibayar dan sekaligus harus dipungut dan 
        disetorkan oleh PERUMKA/PT. Kereta Api (Persero) sebagai Badan Pemungut.
    6.2 Dalam hal kewajiban membayar, memungut, dan menyetor PPN tersebut di atas belum 
        dilaksanakan oleh PERUMKA/PT. Kereta Api (Persero), maka PERUMKA/PT. Kereta Api 
        (Persero) bertanggung jawab atas pembayaran PPN yang terutang.

Demikian untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/1161pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1