User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1161pj.5311996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1161/PJ.531/1996

                            TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR ATAS MESIN-MESIN YANG DIPEROLEH DARI BANTUAN IBRD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 April 1996 perihal seperti tersebut di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, mulai tanggal 1 April 1995 atas 
    impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai 
    dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut PPN dan PPn BM.

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 
    1996, proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau 
    dokumen yang dipersamakan dengan DIP.

3.  Berdasarkan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, dimaksud dengan 
    kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak 
    melaksanakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, 
    termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.

4.  Berdasarkan Pasal 1 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, yang dimaksud 
    dengan kontrak adalah suatu perjanjian pengadaan barang dan jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang 
    dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan 
    Kontraktor Utama.

5.  Dari surat Saudara dan lampirannya dapat diketahui bahwa :
    5.1.    Berdasarkan perjanjian Sub Hibah Nomor XXX tanggal 7 Agustus 1995 antara Menteri Negara 
        Lingkungan Hidup RI dengan PT. XYZ, maka PT. XYZ sebagai pelaksana proyek Ozone 
        Depleting Substances dengan harga kontrak/hibah sebesar US$ 1,734,000.00.

    5.2.    Untuk melaksanakan proyek tersebut diperlukan barang-barang impor, seperti tercantum 
        dalam sales kontrak antara Cannon Urethane Technology (Asia) Pte. Ltd. dengan PT. XYZ:

        -   Nomor:CUT/881/IA tanggal 23 Agustus 1995, bernilai  US$ 1,258,000.00
        -   Nomor:CUT/886/IA tanggal 23 Agustus 1995, bernilai  US$    130,426.52
                                        _______________
            Jumlah                          US$ 1,388,426.52
                                        ============

    5.3.    Dana untuk proyek tersebut tertampung dalam DIP Menteri Negara Lingkungan Hidup Tahun 
        1994/1995 untuk Proyek Inventarisasi dan Evaluasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan 
        Hidup.

    5.4.    Sumber dana untuk pelaksanaan proyek tersebut berasal dari hibah Ozone Projects Trust 
        Grant melalui IBRD kepada pemerintah RI (OTF Grant Number TF 021982).

Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 s.d. 4 serta keterangan pada butir 5 dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Pelaksanaan proyek Ozone Depleting Substances oleh PT. XYZ berdasarkan kontrak sub hibah dari   
    Menteri Negara Lingkungan Hidup yang bernilai US$ 1,734,000.00 merupakan proyek Pemerintah 
    yang dibiayai dengan bantuan luar negeri sehingga tidak dipungut PPN dan PPn BM.

2.  Impor barang yang dibutuhkan untuk melaksanakan proyek tersebut, sebagaimana daftar terlampir 
    tidak dipungut PPN dan PPn BM, dan untuk pelaksanaannya Saudara harap menghubungi Kantor 
    Inspeksi Bea dan Cukai di tempat impor barang tersebut direalisir.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1161pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1