peraturan:sdp:1161pj.5311996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1161/PJ.531/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR ATAS MESIN-MESIN YANG DIPEROLEH DARI BANTUAN IBRD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 April 1996 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, mulai tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut PPN dan PPn BM. 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. 3. Berdasarkan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, dimaksud dengan kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. 4. Berdasarkan Pasal 1 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, yang dimaksud dengan kontrak adalah suatu perjanjian pengadaan barang dan jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama. 5. Dari surat Saudara dan lampirannya dapat diketahui bahwa : 5.1. Berdasarkan perjanjian Sub Hibah Nomor XXX tanggal 7 Agustus 1995 antara Menteri Negara Lingkungan Hidup RI dengan PT. XYZ, maka PT. XYZ sebagai pelaksana proyek Ozone Depleting Substances dengan harga kontrak/hibah sebesar US$ 1,734,000.00. 5.2. Untuk melaksanakan proyek tersebut diperlukan barang-barang impor, seperti tercantum dalam sales kontrak antara Cannon Urethane Technology (Asia) Pte. Ltd. dengan PT. XYZ: - Nomor:CUT/881/IA tanggal 23 Agustus 1995, bernilai US$ 1,258,000.00 - Nomor:CUT/886/IA tanggal 23 Agustus 1995, bernilai US$ 130,426.52 _______________ Jumlah US$ 1,388,426.52 ============ 5.3. Dana untuk proyek tersebut tertampung dalam DIP Menteri Negara Lingkungan Hidup Tahun 1994/1995 untuk Proyek Inventarisasi dan Evaluasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. 5.4. Sumber dana untuk pelaksanaan proyek tersebut berasal dari hibah Ozone Projects Trust Grant melalui IBRD kepada pemerintah RI (OTF Grant Number TF 021982). Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 s.d. 4 serta keterangan pada butir 5 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan proyek Ozone Depleting Substances oleh PT. XYZ berdasarkan kontrak sub hibah dari Menteri Negara Lingkungan Hidup yang bernilai US$ 1,734,000.00 merupakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri sehingga tidak dipungut PPN dan PPn BM. 2. Impor barang yang dibutuhkan untuk melaksanakan proyek tersebut, sebagaimana daftar terlampir tidak dipungut PPN dan PPn BM, dan untuk pelaksanaannya Saudara harap menghubungi Kantor Inspeksi Bea dan Cukai di tempat impor barang tersebut direalisir. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1161pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1