User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1161pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juni 1995  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1161/PJ.52/1995

                            TENTANG

                      PPN ATAS PEDAGANG ECERAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Juni 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pengenaan PPN atas Pedagang Eceran selain Pedagang Eceran 
Besar dalam masa peralihan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 Februari 1995, sebagai berikut :

1.  Butir 3.1. mengatur kewajiban penyetoran PPN yang telah dipungut bagi Pedagang Eceran yang belum 
    dikukuhkan sebagai PKP tetapi telah melaksanakan pemungutan PPN sejak 1 Januari 1995.

2.  Butir 3.2. mengatur kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN sejak tanggal Surat Keputusan 
    Pengukuhan bagi Pedagang Eceran yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengukuhan berdasarkan 
    Surat Edaran tersebut (Pengukuhan sebagai PKP setelah tanggal 15 Februari 1995).

    Sedangkan menurut versi surat Saudara, butir 3.2. Surat Edaran tersebut mengatur kewajiban 
    pemungutan dan penyetoran PPN bagi Pedagang Eceran yang telah dikukuhkan sebagai PKP sebelum 
    tanggal Surat Edaran.

3.  Butir 3.3. mengatur kewajiban menyetor PPN sejak Masa Pajak berikutnya setelah tanggal Surat 
    Edaran tersebut bagi Pedagang Eceran yang telah dikukuhkan secara jabatan menjadi PKP antara 
    tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 15 Februari 1995.

    Misalnya :  Pedagang Eceran dikukuhkan tanggal 25 Januari 1995. Apabila PKP tersebut belum 
            memungut PPN, maka kewajiban memungut dan menyetor PPN berlaku sejak Masa 
            Maret 1995.

    Sedangkan menurut versi surat Saudara, butir 3.3. Surat Edaran tersebut mengatur kewajiban 
    menyetor PPN bagi Pedagang Eceran yang telah dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan kapan saja 
    sesudah 1 Januari 1995.

4.  Butir 3.4. mengatur kewajiban menyetor PPN bagi Pedagang Eceran yang telah dikukuhkan sebagai 
    PKP atas permohonan sendiri sebelum tanggal penerbitan Surat Edaran tersebut.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1161pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1