peraturan:sdp:1161pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1161/PJ.52/1995 TENTANG PPN ATAS PEDAGANG ECERAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Juni 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pengenaan PPN atas Pedagang Eceran selain Pedagang Eceran Besar dalam masa peralihan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 Februari 1995, sebagai berikut : 1. Butir 3.1. mengatur kewajiban penyetoran PPN yang telah dipungut bagi Pedagang Eceran yang belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi telah melaksanakan pemungutan PPN sejak 1 Januari 1995. 2. Butir 3.2. mengatur kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN sejak tanggal Surat Keputusan Pengukuhan bagi Pedagang Eceran yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengukuhan berdasarkan Surat Edaran tersebut (Pengukuhan sebagai PKP setelah tanggal 15 Februari 1995). Sedangkan menurut versi surat Saudara, butir 3.2. Surat Edaran tersebut mengatur kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN bagi Pedagang Eceran yang telah dikukuhkan sebagai PKP sebelum tanggal Surat Edaran. 3. Butir 3.3. mengatur kewajiban menyetor PPN sejak Masa Pajak berikutnya setelah tanggal Surat Edaran tersebut bagi Pedagang Eceran yang telah dikukuhkan secara jabatan menjadi PKP antara tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 15 Februari 1995. Misalnya : Pedagang Eceran dikukuhkan tanggal 25 Januari 1995. Apabila PKP tersebut belum memungut PPN, maka kewajiban memungut dan menyetor PPN berlaku sejak Masa Maret 1995. Sedangkan menurut versi surat Saudara, butir 3.3. Surat Edaran tersebut mengatur kewajiban menyetor PPN bagi Pedagang Eceran yang telah dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan kapan saja sesudah 1 Januari 1995. 4. Butir 3.4. mengatur kewajiban menyetor PPN bagi Pedagang Eceran yang telah dikukuhkan sebagai PKP atas permohonan sendiri sebelum tanggal penerbitan Surat Edaran tersebut. Demikian agar maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1161pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1