peraturan:sdp:1160pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1160/PJ.532/1996 TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN TUNGGAKAN PPN PD PASAR JAYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 April 1996 perihal usulan penyelesaian masalah PPN PD Pasar Jaya, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : 1.1. PD Pasar Jaya memiliki tunggakan PPN untuk tahun 1989, 1990, dan 1991 (sampai dengan bulan September 1991) dan telah ditagih dengan surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah (sebanyak 18 lembar SKP), dengan perincian sebagai berikut : Pokok pajak Rp. 3.326.490.457,00 Sanksi administrasi (berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983) : - Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Rp. 3.015.525.099,00 - Denda Rp. 665.298.091,00 - Bunga Rp. 4.375.902.064,00 -------------------------- + Jumlah sanksi administrasi Rp. 8.056.728.254,00 -------------------------- + Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 11.383.218.711,00 1.2. Pelunasan pokok pajak sebesar Rp. 3.326.490.457,00 diusulkan diangsur sebanyak dua kali, setelah dikurangi kredit pajak sebesar Rp. 754.128.109,78, sehingga jumlah pokok pajak menjadi : Pokok pajak Rp.3.326.490.457,00 Kredit pajak Rp. 745.128.109,78 ------------------------ Sisa pokok pajak yang masih harus dilunasi Rp.2.581.362.347,22 Jumlah tersebut akan diangsur dengan cara : - Tanggal 15 April 1996, dibayar 50% atau sebesar Rp.1.290.681.173,61 - Tanggal 15 Juli 1996, dibayar 50% atau sebesar Rp.1.290.681.173,61 1.3. Diusulkan agar sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud pada butir 1.1. dihapuskan. 2. Memperhatikan penjelasan serta usul di atas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa : 2.1. Jumlah kredit pajak sebesar Rp. 745.128.109,78 dapat disetujui untuk dikurangkan, namun jumlah tersebut sudah diperhitungkan dari jumlah keseluruhan pajak yang terutang, sehingga jumlah pokok pajak sebesar Rp. 3.326.490.457,00 adalah merupakan jumlah netto yang harus dibayar (lihat daftar terlampir). 2.2. Kami dapat menyetujui pembayaran pokok pajak secara angsuran sebanyak dua kali, dengan jadwal sebagai berikut : - Tanggal 8 Mei 1996, dibayar 50% atau sebesar Rp. 1.663.245.228,50 (telah dibayar). - Tanggal 15 Juli 1996, dibayar 50% atau sebesar Rp. 1.663.245.228,50. 2.3. Kami dapat menyetujui penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang dikenakan atas PPN yang tidak atau kurang dibayar untuk tahun 1989, 1990, dan 1991 sebesar Rp. 8.056.728.254,00, namun dengan syarat yaitu bahwa jadwal pembayaran tersebut pada butir 2.2. dipenuhi. 2.4. Kami juga dapat menyetujui pembayaran PPN untuk tahun 1989, 1990, dan 1991 (sampai dengan bulan September 1991) sebesar Rp. 3.326.490.457,00 dapat diperhitungkan sebagai biaya pada Laporan Rugi/Laba PD Pasar Jaya tahun 1995 dan 1996, sesuai dengan tahun dilakukannya pembayaran. Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1160pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:11 by 127.0.0.1