User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1160pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1160/PJ.532/1996

                            TENTANG

               PERSETUJUAN PENYELESAIAN TUNGGAKAN PPN PD PASAR JAYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 April 1996 perihal usulan penyelesaian masalah PPN 
PD Pasar Jaya, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :

    1.1.    PD Pasar Jaya memiliki tunggakan PPN untuk tahun 1989, 1990, dan 1991 (sampai dengan 
        bulan September 1991) dan telah ditagih dengan surat Ketetapan Pajak (SKP) yang 
        diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah (sebanyak 18 
        lembar SKP), dengan perincian sebagai berikut : Pokok pajak Rp. 3.326.490.457,00
        Sanksi administrasi (berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983) :

        -   Kenaikan Pasal 13 ayat (3)      Rp.   3.015.525.099,00
        -   Denda                   Rp.      665.298.091,00
        -   Bunga                   Rp.   4.375.902.064,00
                                -------------------------- +
            Jumlah sanksi administrasi      Rp.   8.056.728.254,00
                                -------------------------- +
            Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 11.383.218.711,00

    1.2.    Pelunasan pokok pajak sebesar Rp. 3.326.490.457,00 diusulkan diangsur sebanyak dua kali, 
        setelah dikurangi kredit pajak sebesar Rp. 754.128.109,78, sehingga jumlah pokok pajak 
        menjadi :

        Pokok pajak                 Rp.3.326.490.457,00
        Kredit pajak                    Rp.   745.128.109,78
                                ------------------------
        Sisa pokok pajak yang masih harus dilunasi  Rp.2.581.362.347,22

        Jumlah tersebut akan diangsur dengan cara :
        -   Tanggal 15 April 1996, dibayar 50% atau sebesar Rp.1.290.681.173,61
        -   Tanggal 15 Juli 1996, dibayar 50% atau sebesar Rp.1.290.681.173,61

    1.3.    Diusulkan agar sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana 
        dimaksud pada butir 1.1. dihapuskan.

2.  Memperhatikan penjelasan serta usul di atas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa :

    2.1.    Jumlah kredit pajak sebesar Rp. 745.128.109,78 dapat disetujui untuk dikurangkan, namun 
        jumlah tersebut sudah diperhitungkan dari jumlah keseluruhan pajak yang terutang, sehingga 
        jumlah pokok pajak sebesar Rp. 3.326.490.457,00 adalah merupakan jumlah netto yang 
        harus   dibayar (lihat daftar terlampir).

    2.2.    Kami dapat menyetujui pembayaran pokok pajak secara angsuran sebanyak dua kali, dengan 
        jadwal sebagai berikut :
        -   Tanggal 8 Mei 1996, dibayar 50% atau sebesar Rp. 1.663.245.228,50 (telah dibayar).
        -   Tanggal 15 Juli 1996, dibayar 50% atau sebesar Rp. 1.663.245.228,50.

    2.3.    Kami dapat menyetujui penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan 
        yang dikenakan atas PPN yang tidak atau kurang dibayar untuk tahun 1989, 1990, dan 1991 
        sebesar Rp. 8.056.728.254,00, namun dengan syarat yaitu bahwa jadwal pembayaran 
        tersebut pada butir 2.2. dipenuhi.

    2.4.    Kami juga dapat menyetujui pembayaran PPN untuk tahun 1989, 1990, dan 1991 (sampai 
        dengan bulan September 1991) sebesar Rp. 3.326.490.457,00 dapat diperhitungkan sebagai 
        biaya pada Laporan Rugi/Laba PD Pasar Jaya tahun 1995 dan 1996, sesuai dengan tahun 
        dilakukannya pembayaran.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1160pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:11 by 127.0.0.1