User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1160pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 November 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1160/PJ.53/2002

                            TENTANG

                 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBAYARAN PESANGON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juli 2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas 
Pembayaran Pesangon, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa:
    a.  PT XYZ meminta kepada PT ABC untuk mengurangi sebagian tenaga kerjanya yang 
        ditempatkan di proyek-proyek PT XYZ di bawah kontrak jasa engineering antara PT XYZ dan 
        PT ABC.
    b.  Pembayaran pesangon kepada pegawai-pegawai PT ABC yang diberhentikan sehubungan 
        dengan kontrak jasa enginering dengan PT XYZ dilakukan oleh PT ABC, kemudian jumlah 
        yang sama ditagihkan dari PT XYZ.
    c.  Pesangon terdiri dari dua jenis yaitu pesangon yang telah diatur didalam kontrak jasa 
        enginering dan pesangon khusus yang dilakukan oleh PT XYZ di luar kontrak jasa engineering 
        antara PT XYZ dan PT ABC.
    d.  Saudara menanyakan perlakuan PPN atas tagihan PT ABC berupa uang pesangon tersebut.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur dalam:
    a.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, Penggantian, Nilai 
        Import, Nilai Export, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk jasa yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
    a.  Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan jasa engineering adalah sebesar 
        penggantian yang telah disepakati dalam kontrak jasa engineering antara PT XYZ dengan 
        PT ABC.
    b.  Apabila terdapat pembayaran pesangon yang tidak diatur dalam kontrak namun disepakati 
        kedua belah pihak sebagai akibat adanya perubahan spesifikasi dalam kontrak (pengurangan 
        tenaga kerja), maka pembayaran pesangon tersebut merupakan satu kesatuan nilai kontrak 
        sehingga atas pembayarannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Dalam hal pembayaran pesangon tersebut dilakukan langsung oleh PT XYZ kepada pegawai 
        yang bersangkutan tanpa melalui kesepakatan dengan PT ABC atau tidak terkait dengan 
        pelaksanaan kontrak jasa engineering antara PT XYZ dengan PT ABC, dan dalam hal ini 
        PT ABC hanya bertindak sebagai perantara, maka atas pembayaran tersebut tidak terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian pihak PT XYZ wajib memotong PPh atas 
        pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1160pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:58 by 127.0.0.1