peraturan:sdp:1160pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 November 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1160/PJ.53/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBAYARAN PESANGON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juli 2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Pembayaran Pesangon, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa: a. PT XYZ meminta kepada PT ABC untuk mengurangi sebagian tenaga kerjanya yang ditempatkan di proyek-proyek PT XYZ di bawah kontrak jasa engineering antara PT XYZ dan PT ABC. b. Pembayaran pesangon kepada pegawai-pegawai PT ABC yang diberhentikan sehubungan dengan kontrak jasa enginering dengan PT XYZ dilakukan oleh PT ABC, kemudian jumlah yang sama ditagihkan dari PT XYZ. c. Pesangon terdiri dari dua jenis yaitu pesangon yang telah diatur didalam kontrak jasa enginering dan pesangon khusus yang dilakukan oleh PT XYZ di luar kontrak jasa engineering antara PT XYZ dan PT ABC. d. Saudara menanyakan perlakuan PPN atas tagihan PT ABC berupa uang pesangon tersebut. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur dalam: a. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, Penggantian, Nilai Import, Nilai Export, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa Kena Pajak, tidak termasuk jasa yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini disampaikan bahwa: a. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan jasa engineering adalah sebesar penggantian yang telah disepakati dalam kontrak jasa engineering antara PT XYZ dengan PT ABC. b. Apabila terdapat pembayaran pesangon yang tidak diatur dalam kontrak namun disepakati kedua belah pihak sebagai akibat adanya perubahan spesifikasi dalam kontrak (pengurangan tenaga kerja), maka pembayaran pesangon tersebut merupakan satu kesatuan nilai kontrak sehingga atas pembayarannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Dalam hal pembayaran pesangon tersebut dilakukan langsung oleh PT XYZ kepada pegawai yang bersangkutan tanpa melalui kesepakatan dengan PT ABC atau tidak terkait dengan pelaksanaan kontrak jasa engineering antara PT XYZ dengan PT ABC, dan dalam hal ini PT ABC hanya bertindak sebagai perantara, maka atas pembayaran tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian pihak PT XYZ wajib memotong PPh atas pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1160pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:58 by 127.0.0.1