peraturan:sdp:1160pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Mei 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1160/PJ.51/1994 TENTANG PPn BM ATAS SIROP MANIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 22 Nopember 1993, kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1452/PJ.52/1992 tanggal 18 Agustus 1992 jo. Lampiran II Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-15/PJ/1994 dan SE-06/BC/1994 tanggal 28 Februari 1994, sirop manis tergolong dalam minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, yang dibotolkan/dikemaskan, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau aroma. 2. Sehubungan dengan rencana pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara, perlu kami tegaskan bahwa penyerahan sirop yang terutang PPn BM sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah penyerahan yang dilakukan di dalam negeri (kecuali yang diusahakan oleh industri rumah dan dikerjakan secara tradisional), sedangkan atas impor sirop memang tidak terutang PPn BM. Namun demikian, sirop asal impor tersebut dikenakan PPn BM atas penyerahan dalam negerinya apabila kemudian mengalami proses pengolahan (misalnya pembotolan kembali) di dalam negeri. Dengan demikian, issue equal treatment dalam masalah ini harus dihubungkan dengan penyandingan antara sirop produksi dalam negeri dan sirop asal impor yang sebelum dipasarkan mengalami proses pengolahan di dalam negeri. Dengan perkataan lain, sirop asal impor yang tidak mengalami proses pengolahan lagi di dalam negeri memang tidak diperlakukan sama dengan sirop produksi dalam negeri berdasarkan hukum positif yang berlaku. Mengenai pertimbangan yang mendasari perlakuan berbeda tersebut, Saudara dapat menonjolkan issue lain yang dalam hal ini lebih dipentingkan daripada issue equal treatment, yaitu issue "penerapan azas timbal balik yang dilakukan secara unilateral/sepihak" dalam kerangka sistem perpajakan internasional, dengan cara mengkaitkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983. Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (3) tersebut, atas ekspor barang mewah dikenakan PPn BM 0% sehingga PPn BM yang telah dipungut, bila ada dikembalikan. Jika diterapkan pada sirop, ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa Indonesia menghendaki sirop produksi Indonesia memasuki pasar internasional dalam keadaan tidak dibebani PPn BM. Selanjutnya, Indonesia menginginkan agar Negara tujuan sirop tersebut tidak membebani pajak yang serupa dengan PPn BM Indonesia. Sesuai tata pergaulan umumnya dan tata pergaulan internasional khususnya, karena Indonesia menginginkan sirop produksi Indonesia memasuki pasar negara lain tanpa beban PPn BM Indonesia maupun pajak serupa itu di negara lain, maka secara konsekuen dan sepihak (unilateral), Indonesia memperlakukan produk yang sejenis, yaitu sirop yang berasal dari negara lain dan yang memasuki Indonesia, dengan cara yang sama seperti perlakuan negara lain yang diinginkan oleh Indonesia terhadap sirop Indonesia yang memasuki negara lain tersebut, yaitu tidak dikenakan PPn BM Impor. Disini Indonesia mempraktekkan sikap "tepa slira" dalam pergaulan internasional. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1160pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1