User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:115pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 115/PJ.42/2003

                            TENTANG

         PERMOHONAN PEMBUKUAN DALAM MATA UANG ASING UNTUK REKSA DANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 16 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengajukan usulan agar Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi 
    Kolektif yang telah mendapat pengesahan dari Bapepam dimana kegiatannya melakukan investasi 
    seluruhnya pada instrumen investasi yang berdenominasi mata uang asing (Dollar) dapat 
    diperbolehkan melakukan pembukuan (untuk keperluan fiskal/atau finansial) dalam mata uang asing 
    tersebut.

2.  Alasan yang mendasari usulan Saudara tersebut adalah:
    a.  Reksa Dana diharuskan menutup buku setiap hari untuk menghasilkan Nilai Aktiva Bersih 
        (NAB), sehingga tidak dimungkinkan adanya pencadangan apapun yang tidak bisa ditetapkan 
        secara final pada penutupan hari, termasuk pajak yang tidak bersifat final;
    b.  Investor yang membeli Reksa Dana akan membayar dalam mata uang asing dan akan keluar 
        dengan mata uang yang sama. Apabila pembukuan dalam Rupiah, dapat dipastikan bahwa 
        Reksa Dana terkena pajak selisih kurs yang berakibat turunnya NAB si investor, sedangkan 
        investor pada awalnya membeli dan mencairkan investasinya dalam mata uang asing;
    c.  Dengan pembukuan dalam mata uang asing diharapkan akan banyak manajer investasi 
        membuat Reksa Dana tersebut yang akhirnya akan memberi peluang lebih luas bagi 
        perusahaan-perusahaan di Indonesia mendapatkan pembiayaan dalam mata uang asing dari 
        penerbitan obligasi/surat hutang tersebut;
    d.  Diharapkan investor asing akan mengalirkan dananya melalui pembelian Reksa Dana dalam 
        mata uang asing karena mereka terhindar dari resiko fluktuasi mata uang dan yield surat 
        hutang berdenominasi mata uang asing di Indonesia lebih menarik daripada negara-negara 
        regional lainnya.

3.  Berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan     
    Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000, diatur bahwa pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan 
    menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia 
    atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

4.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa 
    Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, diatur bahwa:

    Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain 
    Rupiah adalah:
    a.  Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi 
        berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;
    b.  Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan 
        kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang 
        yang mengatur mengenai pertambangan;
    c.  Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan 
        undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi;
    d.  bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) 
        Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, atau menurut Perjanjian 
        Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait;
    e.  Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak 
        (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent 
        company) di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 
        ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Pada dasarnya tujuan dari diberikannya pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat 
        terbatas pada Wajib Pajak tertentu tersebut pada Pasal 1 ayat (1) KMK-533/KMK.04/2000 
        antara lain:
        -   Untuk mempermudah penyusunan laporan keuangan konsolidasi antara perusahaan 
            di Indonesia dan induk perusahaan di luar negeri sehingga mempertinggi transparansi 
            ketentuan perpajakan dengan standar dan praktek akuntansi.
    b.  Berkaitan dengan hal tersebut, apabila Reksa Dana tidak memenuhi syarat sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) KMK-533/KMK.04/2000 maka Reksa Dana mempunyai 
        kedudukan yang sama dengan Wajib Pajak lainnya (Wajib Pajak yang tidak termasuk dalam 
        Pasal 1 ayat (1) KMK 533/KMK.04/2000) sehingga kepadanya diberikan perlakuan yang sama 
        (equal treatment) dalam hal pembukuan, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (4) Undang-
        undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
    c.  Reksa Dana tidak termasuk Wajib Pajak badan yang dapat diberikan izin untuk 
        menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
    d.  Usulan Saudara akan dijadikan masukan dan bahan pertimbangan dalam evaluasi peraturan 
        yang berlaku.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/115pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1