peraturan:sdp:115pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 115/PJ.42/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBUKUAN DALAM MATA UANG ASING UNTUK REKSA DANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 16 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan usulan agar Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang telah mendapat pengesahan dari Bapepam dimana kegiatannya melakukan investasi seluruhnya pada instrumen investasi yang berdenominasi mata uang asing (Dollar) dapat diperbolehkan melakukan pembukuan (untuk keperluan fiskal/atau finansial) dalam mata uang asing tersebut. 2. Alasan yang mendasari usulan Saudara tersebut adalah: a. Reksa Dana diharuskan menutup buku setiap hari untuk menghasilkan Nilai Aktiva Bersih (NAB), sehingga tidak dimungkinkan adanya pencadangan apapun yang tidak bisa ditetapkan secara final pada penutupan hari, termasuk pajak yang tidak bersifat final; b. Investor yang membeli Reksa Dana akan membayar dalam mata uang asing dan akan keluar dengan mata uang yang sama. Apabila pembukuan dalam Rupiah, dapat dipastikan bahwa Reksa Dana terkena pajak selisih kurs yang berakibat turunnya NAB si investor, sedangkan investor pada awalnya membeli dan mencairkan investasinya dalam mata uang asing; c. Dengan pembukuan dalam mata uang asing diharapkan akan banyak manajer investasi membuat Reksa Dana tersebut yang akhirnya akan memberi peluang lebih luas bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia mendapatkan pembiayaan dalam mata uang asing dari penerbitan obligasi/surat hutang tersebut; d. Diharapkan investor asing akan mengalirkan dananya melalui pembelian Reksa Dana dalam mata uang asing karena mereka terhindar dari resiko fluktuasi mata uang dan yield surat hutang berdenominasi mata uang asing di Indonesia lebih menarik daripada negara-negara regional lainnya. 3. Berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, diatur bahwa pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. 4. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, diatur bahwa: Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah: a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing; b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan; c. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi; d. bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait; e. Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut: a. Pada dasarnya tujuan dari diberikannya pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat terbatas pada Wajib Pajak tertentu tersebut pada Pasal 1 ayat (1) KMK-533/KMK.04/2000 antara lain: - Untuk mempermudah penyusunan laporan keuangan konsolidasi antara perusahaan di Indonesia dan induk perusahaan di luar negeri sehingga mempertinggi transparansi ketentuan perpajakan dengan standar dan praktek akuntansi. b. Berkaitan dengan hal tersebut, apabila Reksa Dana tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) KMK-533/KMK.04/2000 maka Reksa Dana mempunyai kedudukan yang sama dengan Wajib Pajak lainnya (Wajib Pajak yang tidak termasuk dalam Pasal 1 ayat (1) KMK 533/KMK.04/2000) sehingga kepadanya diberikan perlakuan yang sama (equal treatment) dalam hal pembukuan, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (4) Undang- undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000. c. Reksa Dana tidak termasuk Wajib Pajak badan yang dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; d. Usulan Saudara akan dijadikan masukan dan bahan pertimbangan dalam evaluasi peraturan yang berlaku. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/115pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1