peraturan:sdp:115pj.3121999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 April 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 115/PJ.312/1999 TENTANG PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA KONSTRUKSI/KONSULTAN DAN PPh ATAS MARKETING SURVEY/RESEARCH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 April 1999 mengenai hal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut : a. Apakah seluruh pembayaran kepada kontraktor (sebagai pemberi jasa) atas pekerjaan penggantian instalasi listrik, pengecatan dan pemeliharaan atap di salah satu bagian pabrik terutang PPh atas jasa konstruksi dan jasa konsultan, mengingat pekerjaan tersebut merupakan bagian dari bangunan dan menambah umur bangunan. b. Apakah seluruh pembayaran untuk pembelian dan sekaligus pemasangan partisi atau pembatas ruangan kepada sebuah perusahaan furnitur terutang PPh atas jasa konstruksi dan jasa konsultan, mengingat partisi dan pembatas ruangan merupakan bagian dari bangunan. c. Apakah pembayaran atas survey/riset kepada konsumen tentang produk-produk yang Saudara pasarkan untuk memperoleh gambaran tingkat kesetiaan konsumen terhadap produk-produk Saudara termasuk dalam kategori Jasa Manajemen yang terutang PPh Pasal 23 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 atau termasuk dalam kategori jasa konsultan selain konsultan hukum dan konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996. d. Apakah perbedaan antara Jasa Manajemen pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 dengan jasa konsultan selain konsultan hukum dan konsultan pajak pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 diatur antara lain : a. Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan. b. Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air. c. Jasa Konsultan adalah semua pemberian jasa konsultan kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, imbalan sehubungan dengan jasa tehnik dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984, ditegaskan antara lain : a. Yang dimaksud Jasa Tehnik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan. b. Yang dimaksud Jasa Manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen. 5. Berdasarkan uraian hal tersebut di atas, maka : a. Pekerjaan penggantian instalasi listrik, pengecatan dan pemeliharaan atap sebagaimana dimaksud dalam butir 1a dan pembelian dan sekaligus pemasangan partisi atau pembatas ruangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1b tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 maupun objek pemotongan PPh Final. Namun demikian bagi penerima penghasilan, penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. b. Survey atau riset pemasaran sebagaimana dimaksud dalam butir 1c termasuk dalam pengertian jasa tehnik, karena hasil riset yang diserahkan merupakan informasi yang diperoleh dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang memerlukan ilmu pengetahuan tertentu, sehingga jasa riset yang diberikan termasuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang perdagangan dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, jasa tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997, dimana besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. c. Jasa Manajemen menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen. Sedangkan Jasa Konsultan adalah pemberian jasa yang berupa petunjuk, pertimbangan atau nasehat dalam suatu kegiatan dengan tidak ikut serta secara langsung dalam kegiatan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/115pj.3121999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1