User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1158pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1158/PJ.52/1998

                            TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, DAN PPh PASAL 22 IMPOR 
                    MESIN-MESIN CUCI DARAH/HEMODIALISIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX Tanggal 27 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan 
    Atas Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam 
    lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 
    tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 538/KMK.04/1990 tentang 
    Pemungutan dan/atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan 
    Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor, maka atas impor barang hadiah/sumbangan dari 
    egyptian Red Crescent Society, Mesir berupa bantuan obat-obatan kepada Palang Merah Indonesia 
    tetap terutang PPN.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1158pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1