peraturan:sdp:1158pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1158/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, DAN PPh PASAL 22 IMPOR MESIN-MESIN CUCI DARAH/HEMODIALISIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX Tanggal 27 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan Atas Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak. 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 538/KMK.04/1990 tentang Pemungutan dan/atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor, maka atas impor barang hadiah/sumbangan dari egyptian Red Crescent Society, Mesir berupa bantuan obat-obatan kepada Palang Merah Indonesia tetap terutang PPN. Demikian agar maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1158pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1