peraturan:sdp:1158pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 November 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1158/PJ.51/2002 TENTANG PPn BM ATAS PRODUK BEDAK TALEK DAN TISSUE BASAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 september 2002 hal Permintaan Penegasan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa: a. Terdapat perbedaan pendapat antara pemeriksa KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB) dengan Tim Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan. b. Pemeriksa KPP PMB berpendapat bahwa produk bedak talek dan tissue basah tidak dikenakan PPn BM mengingat Nomor HS barang tersebut adalah 3304.91.100 tidak termasuk dalam golongan jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan PPn BM menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. c. Tim Inspektorat Departemen Keuangan berpendapat bahwa bedak talek dan tissue basah menggunakan unsur pewangi di dalamnya, dengan demikian termasuk dalam nomor HS 3307.20.000 yang merupakan jenis BKP yang dikenakan PPn BM. d. Saudara memohon penegasan apakah produk bedak talek dan tissue basah dikenakan PPn BM. 2. Surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-2039/BC.2/2002 tanggal 22 Oktober 2002 hal Permohonan Penegasan Nomor HS atas Produk Bedak Talek dan Tissue Basah menyatakan bahwa: a. Bedak talek (talcum powder) untuk badan, bukan untuk muka (sudah dapat dipakai langsung/ bukan bahan dasar), diklasifikasikan pada pos tarif 3304.91.900. b. Tissue basah yang merupakan kertas tissue pembersih yang mengandung air dan alkohol, sudah dikemas dalam plastik untuk penjualan eceran, diklasifikasikan pada pos tarif 4818.20.000. 3. Dengan memperhatikan surat dari Bea dan Cukai pada butir 2 di atas dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 dengan ini ditegaskan bahwa bedak talek dan tissue basah tidak termasuk dalam macam dan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, sehingga tidak dikenakan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1158pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1