User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1158pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 November 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1158/PJ.51/2002

                            TENTANG

                  PPn BM ATAS PRODUK BEDAK TALEK DAN TISSUE BASAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 september 2002 hal Permintaan Penegasan, dengan 
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
    a.  Terdapat perbedaan pendapat antara pemeriksa KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB) dengan 
        Tim Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.
    b.  Pemeriksa KPP PMB berpendapat bahwa produk bedak talek dan tissue basah tidak dikenakan 
        PPn BM mengingat Nomor HS barang tersebut adalah 3304.91.100 tidak termasuk dalam 
        golongan jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan PPn BM menurut Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang 
        Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah.
    c.  Tim Inspektorat Departemen Keuangan berpendapat bahwa bedak talek dan tissue basah 
        menggunakan unsur pewangi di dalamnya, dengan demikian termasuk dalam nomor  HS 
        3307.20.000 yang merupakan jenis BKP yang dikenakan PPn BM.
    d.  Saudara memohon penegasan apakah produk bedak talek dan tissue basah dikenakan 
        PPn BM.

2.  Surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-2039/BC.2/2002 tanggal 22 Oktober 2002 hal 
    Permohonan Penegasan Nomor HS atas Produk Bedak Talek dan Tissue Basah menyatakan bahwa:
    a.  Bedak talek (talcum powder) untuk badan, bukan untuk muka (sudah dapat dipakai langsung/
        bukan bahan dasar), diklasifikasikan pada pos tarif 3304.91.900.
    b.  Tissue basah yang merupakan kertas tissue pembersih yang mengandung air dan alkohol, 
        sudah dikemas dalam plastik untuk penjualan eceran, diklasifikasikan pada pos tarif 
        4818.20.000.

3.  Dengan memperhatikan surat dari Bea dan Cukai pada butir 2 di atas dan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
    Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 dengan ini ditegaskan 
    bahwa bedak talek dan tissue basah tidak termasuk dalam macam dan jenis Barang Kena Pajak yang 
    tergolong mewah, sehingga tidak dikenakan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1158pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1