User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1156pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1156/PJ.52/2003

                            TENTANG

            PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX dan XXX tanggal 10 dan 29 September 2003 hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Perusahaan Saudara bergerak di bidang industri kotak karton atau kardus, dimana hasil 
        produksi tersebut merupakan barang siap pakai atau tidak untuk diolah lebih lanjut
    b.  Hasil produksi tersebut akan dijual kepada salah satu perusahaan di Pulau Burung yang 
        merupakan Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) berdasarkan surat Keputusan Menteri 
        Keuangan dan akan digunakan sebagai alat pengemas atau pembungkus.
    c.  Selanjutnya Saudara memohon penegasan apakah atas penjualan karton tersebut tidak 
        dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, antara 
    lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 1a, kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan yang mengolah bahan 
        mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai 
        yang lebih tinggi untuk penggunaannya.
    b.  Pasal 14 huruf d, atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya 
        (DPIL) ke Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN 
        dan PPn BM.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa 
    mengingat karton atau kardus yang Saudara jual tidak termasuk dalam pengertian bahan mentah, 
    bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi yang akan diolah menjadi barang dengan nilai 
    yang lebih tinggi untuk penggunaannya, maka atas penjualan karton atau kardus oleh PT. ABC kepada 
    perusahaan di Kawasan Berikat tetap Terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1156pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1