peraturan:sdp:1156pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1156/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX dan XXX tanggal 10 dan 29 September 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang industri kotak karton atau kardus, dimana hasil produksi tersebut merupakan barang siap pakai atau tidak untuk diolah lebih lanjut b. Hasil produksi tersebut akan dijual kepada salah satu perusahaan di Pulau Burung yang merupakan Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan dan akan digunakan sebagai alat pengemas atau pembungkus. c. Selanjutnya Saudara memohon penegasan apakah atas penjualan karton tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 1a, kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya. b. Pasal 14 huruf d, atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 3. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat karton atau kardus yang Saudara jual tidak termasuk dalam pengertian bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi yang akan diolah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, maka atas penjualan karton atau kardus oleh PT. ABC kepada perusahaan di Kawasan Berikat tetap Terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1156pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1