User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1155pj.521989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       18 Agustus 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1155/PJ.52/1989

                            TENTANG

            PPN ATAS LATEKS PEKAT (CREAM LATEX) DAN CENTRIFUGED LATEX

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Setelah mempelajari proses, formula dan bahan-bahan pencampur latex yang tercantum dalam surat Saudara 
No. FD/H.II-C.2/2375/ 1989 tanggal 5 Juli 1989 perihal seperti pada pokok surat, bersama ini kami jelaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Kegiatan mengolah lateks kebun (cair/murni) dengan campuran bahan-bahan kimia menjadi lateks 
    pekat (cream latex) dan centrifuged latex dengan 3 (tiga) metoda, yaitu mechanical/physical, 
    chemical consentration dan evaporation termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 khususnya kegiatan mencampur, yaitu 
    mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang.

2.  Kegiatan tersebut pada butir 1 bukan merupakan kegiatan mengawetkan untuk sementara barang 
    hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a 
    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

3.  Hasil sampingan dari proses menghasilkan lateks pekat (cream latex) dan centrifuged latex seperti 
    serum/skim dan sludge adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya kepada 
    pihak manapun juga terutang PPN sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, 
    d, m dan Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 1 Undang-undang PPN 1984.

4.  PPN yang telah dibayar untuk sektor perkebunan sampai diperoleh lateks kebun (cair atau murni) 
    tidak dapat dikreditkan karena lateks murni termasuk hasil bidang usaha pertanian yang berada diluar 
    ruang lingkup pengenaan PPN.

5.  PPN yang telah dibayar untuk menghasilkan lateks pekat (room/cream latex) dan centrifuged latex .
    adalah merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan, kecuali pajak masukan sebagaimana 
    dimaksudkan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Demikian untuk dimaklumi. 




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd 

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1155pj.521989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1