peraturan:sdp:1155pj.521989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Agustus 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1155/PJ.52/1989 TENTANG PPN ATAS LATEKS PEKAT (CREAM LATEX) DAN CENTRIFUGED LATEX DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Setelah mempelajari proses, formula dan bahan-bahan pencampur latex yang tercantum dalam surat Saudara No. FD/H.II-C.2/2375/ 1989 tanggal 5 Juli 1989 perihal seperti pada pokok surat, bersama ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Kegiatan mengolah lateks kebun (cair/murni) dengan campuran bahan-bahan kimia menjadi lateks pekat (cream latex) dan centrifuged latex dengan 3 (tiga) metoda, yaitu mechanical/physical, chemical consentration dan evaporation termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 khususnya kegiatan mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang. 2. Kegiatan tersebut pada butir 1 bukan merupakan kegiatan mengawetkan untuk sementara barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. 3. Hasil sampingan dari proses menghasilkan lateks pekat (cream latex) dan centrifuged latex seperti serum/skim dan sludge adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya kepada pihak manapun juga terutang PPN sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, d, m dan Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 1 Undang-undang PPN 1984. 4. PPN yang telah dibayar untuk sektor perkebunan sampai diperoleh lateks kebun (cair atau murni) tidak dapat dikreditkan karena lateks murni termasuk hasil bidang usaha pertanian yang berada diluar ruang lingkup pengenaan PPN. 5. PPN yang telah dibayar untuk menghasilkan lateks pekat (room/cream latex) dan centrifuged latex . adalah merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan, kecuali pajak masukan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1155pj.521989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1