peraturan:sdp:1154pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1154/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Februari 1995, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1000/KMK.05/1985 tanggal 28 Desember 1985 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kieserite Sebagai Bahan Pupuk Eks. Pos Tarif 25.32.900 Dan Penyempurnaan Sub Pos Tarif Pada Pos 25.32, terhadap impor komoditi Kieserite sebagai bahan pupuk dan jenis pupuk lainnya yang disamakan dengan Kieserite, Bea Masuk ditetapkan 0% dan PPN tidak dipungut. Keputusan Menteri Keuangan tersebut mengatur impor Kieserite untuk dipakai sendiri. 2. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai masalah tersebut, bersama ini dilampirkan fotokopi surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2515/PJ.3/1986 tanggal 12 Desember 1986 kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian selaku Wakil Ketua Tim Pengendalian Pengadaan Departemen Pertanian. 3. Dapat ditegaskan bahwa atas impor pupuk Kieserite dan Calsium Natural Phosphate untuk dipakai sendiri, tidak terutang PPN, sedangkan atas penjualan/penyerahan pupuk tersebut kepada pihak manapun, terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1154pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1