User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1154pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1154/PJ.51/1995

                            TENTANG

                 PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Februari 1995, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1000/KMK.05/1985 tanggal 28 Desember 1985 
    tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kieserite Sebagai Bahan Pupuk Eks. Pos Tarif 25.32.900 
    Dan Penyempurnaan Sub Pos Tarif Pada Pos 25.32, terhadap impor komoditi Kieserite sebagai bahan 
    pupuk dan jenis pupuk lainnya yang disamakan dengan Kieserite, Bea Masuk ditetapkan 0% dan PPN 
    tidak dipungut.

    Keputusan Menteri Keuangan tersebut mengatur impor Kieserite untuk dipakai sendiri.

2.  Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai masalah tersebut, bersama ini dilampirkan fotokopi surat 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2515/PJ.3/1986 tanggal 12 Desember 1986 kepada Sekretaris 
    Jenderal Departemen Pertanian selaku Wakil Ketua Tim Pengendalian Pengadaan Departemen 
    Pertanian.

3.  Dapat ditegaskan bahwa atas impor pupuk Kieserite dan Calsium Natural Phosphate untuk dipakai 
    sendiri, tidak terutang PPN, sedangkan atas penjualan/penyerahan pupuk tersebut kepada pihak 
    manapun, terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1154pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1