User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1154pj.3222004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 Desember 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1154/PJ.322/2004

                             TENTANG

                    PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 19 Oktober 2004 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut.
    a.  PT. ABC melakukan transaksi dengan Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha 
        di Kawasan Berikat yaitu PT. XYZ (ditetapkan tanggal 7 Juli 2003).
    b.  PT. XYZ adalah perusahaan PMA yang berkantor Pusat di XXX dan memiliki pabrik di Kawasan 
        Industri BCA. PT. XYZ terdaftar di KPP PMA IV (NPWP. XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX) dan KPP 
        Cikarang (NPWP. XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX)
    c.  Berdasarkan purchase order yang diterima dari pabrik PT. XYZ (Cikarang), PT. ABC 
        mengirimkan barang yang dipesan ke pabrik PT. XYZ di Cikarang. Namun Invoice dan Faktur 
        Pajak yang berkenaan dengan penjualan tersebut oleh PT. ABC diserahkan ke pabrik PT. XYZ 
        di Cikarang dengan mencantumkan alamat dan NPWP kantor pusat PT. XYZ
    d.  PT. XYZ berpendapat bahwa karena telah memperoleh persetujuan sebagai PDKB, atas 
        transaksi tersebut tidak terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf f Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/2002.
    e.  PT. ABC telah menerbitkan Faktur Pajak yang diberi cap "tidak dipungut PPN/PPnBM Eks 
        Keppres No. 96/1993" dan melaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai tidak dipungut 
        PPN/PPnBM.
    f.  Saudara mohon penjelasan apakah kewajiban PPN yang saudara lakukan telah sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.

2.  Berdasarkan Penjelasan Pasal 12 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang 
    dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
    2000, antara lain dijelaskan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat 
    kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut 
    merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan 
    usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/2002.
    a.  Pasal 14 huruf d        :   Atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih 
                        lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
    b.  Pasal I         :   Kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan yang 
                        mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi,
                        dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih 
                        tinggi untuk penggunaannya.

4.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Dalam hal terjadi pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB; impor BKP di PDKB; pengeluaran BKP 
        dari PDKB, maka pemenuhan hak dan kewajiban PPN dan PPn BM PT. XYZ sebagai  
        Penyelenggara di Kawasan Berikat dan Pengusaha di Kawasan Berikat dilakukan oleh PT. XYZ 
        yang terdaftar di KPP Cikarang (NPWP. XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX). Penyerahan kepada PT. XYZ 
        yang terdaftar di KPP Cikarang (NPWP. XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX) tidak dapat dianggap 
        sebagai penyerahan kepada PT. XYZ yang terdaftar di KPP PMA IV 
        (NPWP. XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX), sehingga atas penyerahan kepada PT. XYZ yang terdaftar 
        di KPP PMA IV terutang PPN.
    b.  Bahwa penyerahan BKP yang dilakukan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ 
        (NPWP. XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX) tidak dipungut PPN sepanjang BKP yang diserahkan 
        merupakan bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi untuk diolah lebih lanjut 
        oleh PT. XYZ menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1154pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1