peraturan:sdp:1154pj.3222004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1154/PJ.322/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 19 Oktober 2004 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut. a. PT. ABC melakukan transaksi dengan Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat yaitu PT. XYZ (ditetapkan tanggal 7 Juli 2003). b. PT. XYZ adalah perusahaan PMA yang berkantor Pusat di XXX dan memiliki pabrik di Kawasan Industri BCA. PT. XYZ terdaftar di KPP PMA IV (NPWP. XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX) dan KPP Cikarang (NPWP. XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX) c. Berdasarkan purchase order yang diterima dari pabrik PT. XYZ (Cikarang), PT. ABC mengirimkan barang yang dipesan ke pabrik PT. XYZ di Cikarang. Namun Invoice dan Faktur Pajak yang berkenaan dengan penjualan tersebut oleh PT. ABC diserahkan ke pabrik PT. XYZ di Cikarang dengan mencantumkan alamat dan NPWP kantor pusat PT. XYZ d. PT. XYZ berpendapat bahwa karena telah memperoleh persetujuan sebagai PDKB, atas transaksi tersebut tidak terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/2002. e. PT. ABC telah menerbitkan Faktur Pajak yang diberi cap "tidak dipungut PPN/PPnBM Eks Keppres No. 96/1993" dan melaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai tidak dipungut PPN/PPnBM. f. Saudara mohon penjelasan apakah kewajiban PPN yang saudara lakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Berdasarkan Penjelasan Pasal 12 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain dijelaskan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/2002. a. Pasal 14 huruf d : Atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM; b. Pasal I : Kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya. 4. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: a. Dalam hal terjadi pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB; impor BKP di PDKB; pengeluaran BKP dari PDKB, maka pemenuhan hak dan kewajiban PPN dan PPn BM PT. XYZ sebagai Penyelenggara di Kawasan Berikat dan Pengusaha di Kawasan Berikat dilakukan oleh PT. XYZ yang terdaftar di KPP Cikarang (NPWP. XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX). Penyerahan kepada PT. XYZ yang terdaftar di KPP Cikarang (NPWP. XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX) tidak dapat dianggap sebagai penyerahan kepada PT. XYZ yang terdaftar di KPP PMA IV (NPWP. XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX), sehingga atas penyerahan kepada PT. XYZ yang terdaftar di KPP PMA IV terutang PPN. b. Bahwa penyerahan BKP yang dilakukan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ (NPWP. XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX) tidak dipungut PPN sepanjang BKP yang diserahkan merupakan bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi untuk diolah lebih lanjut oleh PT. XYZ menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1154pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1