User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1152pj.5132001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 September 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1152/PJ.513/2001

                             TENTANG

              PENJELASAN TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN TAKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 14 Agustus 2001 hal Pajak Pertambahan Nilai,  
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa :     
        a.      Berdasarkan surat BKPM nomor 2043/Pabean/1992 tanggal 12 Agustus 1992, bahwa BKPM 
        menyetujui pemindahan tetap mesin/peralatan dari PT. PT kepada Koperasi TS dan PT. SPY.     
        b.      Sehubungan dengan surat tersebut di atas Saudara meminta penjelasan mengenai status 
        fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah yang pernah diperoleh atas 
        pemasukan mesin/peralatan (kendaraan bermotor) yang dialihkan tersebut.

2.      Sesuai angka 1 surat Ketua BKPM Nomor 2043/Pabean/1992 Perihal Persetujuan pengalihan/
    pemindahan tetap mesin/peralatan dari PT. PT Kepada Koperasi TS dan PT. SPY Dalam Rangka PMDN 
    yang dilampirkan dalam surat Saudara disebutkan bahwa BKPM menyetujui pengalihan/pemindahan 
    tetap 20 (dua puluh) unit CKD Nissan Sunny 1300cc, B11 SU Sedan sebagaimana tersebut pada nomor 
    urut 3,7 s/d 9, 15 s/d 19, 21, 22, 27, 28, 30, 32 s/d 34, 36, 37, 40 lampiran surat persetujuan 
    pengeluaran barang no. 32/DN/B.5/99/SPPB1991 tanggal 25 Maret 1991 dari PT. PT kepada Koperasi 
    TS.

3.      Sesuai Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah Nomor Ket-870/PJ.51/1991 tanggal 6 Mei 1991, 
    bahwa atas impor 40 unit kendaraan bermotor CKD Nissan Sunny B11 SU Sedan oleh PT. WW untuk 
    PT. PT (20 buah Kendaraan Bermotor yang dialihkan), PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah.

4.      a.      Sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 sebagaimana diubah 
        dengan Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1987 jo. Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 36 
        Tahun 1986, bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan dalam 
        keadaan Completely Knocked Down (CKD) oleh pemegang merk/importir untuk kepentingan
        usaha pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi Taksi atau oleh usaha taksi 
        yang telah ada dalam rangka memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya, yang 
        telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 
        tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
        b.      Sesuai Pasal 10 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 779/KMK.04/1986 tanggal 9 April 
        1986 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 TAHUN 1986 jo. 
        Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 1986 sebagaimana telah 
        disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 489/KMK.01/1987 tanggal 8 
        Oktober 1987, bahwa apabila Kendaraan bermotor jenis sedan sebagaimana dimaksud dalam
        butir 4 huruf a di atas ternyata dipindahtangankan kepada pihak ketiga lainnya sebelum 
        melewati jangka waktu lima tahun terhitung sejak peruntukan kendaraan tersebut diberikan, 
        maka PPN yang terutang harus dibayar kembali ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan 
        Undang-undang perpajakan yang berlaku.

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 4 dan memperhatikan isi surat pada butir 1 sampai dengan 3 serta 
    mengingat bahwa pengalihan kendaraan bermotor dari PT. PT kepada Koatas dilakukan sebelum 5 
    (lima) tahun sejak peruntukan kendaraan tersebut sebagai kendaraan taksi, maka PPN yang terutang 
    atas impor kendaraan bermotor tersebut harus dibayar kembali oleh PT. PT ditambah sanksi sesuai 
    ketentuan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.     

Demikian disampaikan untuk dimaklumi. 



a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak. 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.
3.      Direktur Teknis Kepabeanan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
4.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Matraman
5.      PT. PT
peraturan/sdp/1152pj.5132001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1