User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1152pj.3222004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Desember 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1152/PJ.322/2004

                             TENTANG

     PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS MASUKNYA BARANG DAN JASA KENA PAJAK 
                       KE DALAM KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 15 September 2004 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Sehubungan dengan ditetapkannya perusahaan Saudara sebagai Kawasan Berikat dan sebagai 
    Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat berdasarkan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.04/2004 tanggal 8 Juli 2004, Saudara ingin menanyakan beberapa 
    hal :
    a.  Apakah semua barang (Bahan Baku Utama, Bahan Penolong dan Spare part Mesin-mesin 
        Produksi) yang masuk ke dalam Kawasan Berikat yang berasal dari Luar Daerah Pabean RI 
        dibebaskan dari PPh pasal 22, Bea Masuk, PPN Impor dan PPnBM?
    b.  Apakah semua barang (Bahan Baku Utama, Bahan Penolong dan semua barang yang 
        dipergunakan untuk aktivitas pabrik) yang masuk ke dalam Kawasan Berikat dari Daerah 
        Pabean RI, PPN-nya dibebaskan atau dengan kata lain saudara tidak wajib membayar 
        PPN-nya?
    c.  Apakah PPN atas Jasa-Jasa yang pengerjaannya dilakukan di Kawasan Berikat juga termasuk 
        dalam PPN yang dibebaskan?
    d.  Apakah PPN atas Royalti dan komisi yang Saudara bayar ke Luar Negeri juga bebas dari 
        kewajiban Saudara?

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang 
    Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 tanggal 12 Pebruari 2002 antara lain menyatakan hal-hal 
    sebagai berikut :
    a.  Pasal 1a
        Kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, 
        barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi 
        untuk penggunaannya.

    b.  Pasal 14
        Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, 
        pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena 
        Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut:
        -   atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-
            mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB diberikan 
            penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor;
        -   atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan 
            kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan penangguhan 
            BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor;
        -   atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, 
            pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor;
        -   atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN 
            dan PPnBM;
        -   atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih 
            lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
        -   atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL 
            atau PDKB lainnya dalam rangka subkontraktor, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
        -   atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau 
            PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
        -   atas peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari 
            PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya 
            ke PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
        -   atas pemasukan BKC dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, diberikan 
            pembebasan Cukai;
        -   penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari 
            DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama 
            dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor;
        -   pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas 
            pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor, diberikan 
            pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 
            Impor.

    c.  Pasal 16
        Barang-barang asal impor berupa makanan dan/atau minuman yang dimaksudkan untuk 
        konsumsi di dalam KB atau barang impor lainnya selain dimaksud dalam pasal 14 wajib 
        dilunasi BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor sesuai tatalaksana kepabeanan di 
        bidang impor dan cukai di Kantor Pabean sebelum dimasukkan ke dalam KB.

3.  Berdasarkan angka III butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.53/2003 
    PPN Atas Penyerahan JKP dari dan ke Kawasan berikat, diatur bahwa perlakuan PPN atas penyerahan 
    JKP termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di DPIL kepada pengusaha di Kawasan Berikat 
    selain Pulau Batam dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    kami tegaskan bahwa:
    a.  PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut hanya terbatas pada impor bahan mentah, 
        bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi untuk diolah di Kawasan Berikat 
        menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya;
    b.  PPN dan PPnBM tidak dipungut terbatas pada pemasukan bahan mentah, bahan baku, barang 
        setengah jadi dan atau barang jadi dari DPIL untuk diolah lebih lanjut di Kawasan Berikat 
        menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya;
    c.  Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari DPIL oleh Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) 
        dikenakan PPN.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1152pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1