User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1151pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1151/PJ.52/1995

                            TENTANG

                           PPN ATAS EKSPOR BKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara masing-masing nomor Ref. No. XXX tanggal 3 Mei 1995, Ref. No. XXX 
tanggal 23 Mei 1995, Ref. No. XXX tanggal 30 Mei 1995, serta setelah mempelajari kontrak No. XXX tanggal 
9 Mei 1995 antara PT. XYZ dengan PT. ABC perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penegasan bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 
6 Desember 1989, pengiriman Barang Kena Pajak berupa produk obat-obatan oleh PT. XYZ ke Rusia dengan 
menggunakan PEB yang mencantumkan nama, alamat dan NPWP PT. ABC qq nama, alamat dan NPWP 
PT. XYZ, merupakan ekspor PT. XYZ, sehingga dianggap tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak antara 
PT. XYZ kepada PT. ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1151pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1