User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1151pj.521992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     24 Juni 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1151/PJ.52/1992

                            TENTANG

                    PPn BM ATAS PENYERAHAN CHASSIS TRUCK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Mei 1992 tentang Permohonan Pembebasan PPn BM, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991, truck tidak termasuk dalam golongan 
    Barang Mewah yang dikenakan PPn BM. Oleh karena itu, atas impor atau penyerahan truck tidak 
    terutang PPn BM.

2.  Untuk mengamankan pengenaan PPn BM atas penyerahan bus, maka sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) 
    an ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1991, atas penyerahan chassis truck 
    yang akan diubah menjadi bus oleh Agen Tunggal Pemerintah Merk (ATPM) terutang PPn BM dengan 
    tarif 20% (dua puluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak, yaitu sebesar harga jual chassis ditambah 
    biaya karoseri sebesar 35% dari harga jual chassis.

3.  Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1991, PPn BM yang telah 
    dibayar tersebut pada butir 2 dapat dimintakan pengembalian/restitusi, apabila kendaraan bermotor 
    ersebut digunakan untuk angkutan umum atau angkutan barang.

4.  Dalam hal pembeli kendaraan bermotor dimaksud adalah instansi Pemerintah dalam rangka 
    pelaksanaan APBN/APBD, PPn BM yang sudah dibayar tersebut dapat dikembalikan/direstitusi, karena 
    PPn BM tersebut menjadi beban APBN/APBD dan telah disetor ke kas negara oleh Agen Tunggal 
    emegang Merk (ATPM). Hal ini mengakibatkan beban yang tidak sesuai dengan ketentuan APBN/APBD 
    dan tidak sesuai pula dengan prinsip pengenaan PPn BM.

5.  Sehubungan dengan hal tersebut, maka atas penyerahan 18 (delapan belas) unit kendaraan bermotor 
    jenis truck chassis cabin merk Toyota Rino BY43R (enam roda) yang diubah menjadi truck tanki air 
    untuk pelayanan penyediaan air bersih di propinsi Sulawesi Selatan sesuai DIP ABT 1991/1992 dan 
    DIP 1992/1993 oleh ATPM tidak terutang PPn BM.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1151pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1