peraturan:sdp:1151pj.521992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juni 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1151/PJ.52/1992 TENTANG PPn BM ATAS PENYERAHAN CHASSIS TRUCK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Mei 1992 tentang Permohonan Pembebasan PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991, truck tidak termasuk dalam golongan Barang Mewah yang dikenakan PPn BM. Oleh karena itu, atas impor atau penyerahan truck tidak terutang PPn BM. 2. Untuk mengamankan pengenaan PPn BM atas penyerahan bus, maka sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) an ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1991, atas penyerahan chassis truck yang akan diubah menjadi bus oleh Agen Tunggal Pemerintah Merk (ATPM) terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak, yaitu sebesar harga jual chassis ditambah biaya karoseri sebesar 35% dari harga jual chassis. 3. Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1991, PPn BM yang telah dibayar tersebut pada butir 2 dapat dimintakan pengembalian/restitusi, apabila kendaraan bermotor ersebut digunakan untuk angkutan umum atau angkutan barang. 4. Dalam hal pembeli kendaraan bermotor dimaksud adalah instansi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD, PPn BM yang sudah dibayar tersebut dapat dikembalikan/direstitusi, karena PPn BM tersebut menjadi beban APBN/APBD dan telah disetor ke kas negara oleh Agen Tunggal emegang Merk (ATPM). Hal ini mengakibatkan beban yang tidak sesuai dengan ketentuan APBN/APBD dan tidak sesuai pula dengan prinsip pengenaan PPn BM. 5. Sehubungan dengan hal tersebut, maka atas penyerahan 18 (delapan belas) unit kendaraan bermotor jenis truck chassis cabin merk Toyota Rino BY43R (enam roda) yang diubah menjadi truck tanki air untuk pelayanan penyediaan air bersih di propinsi Sulawesi Selatan sesuai DIP ABT 1991/1992 dan DIP 1992/1993 oleh ATPM tidak terutang PPn BM. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1151pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1