User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1151pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1151/PJ.5/2001

                             TENTANG

               PEMBAYARAN PAJAK ATAS PPN IMPOR DENGAN KODE LOKASI YANG BERBEDA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 18 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. HLU terhitung sejak tanggal 4 Desember 200 telah 
    pindah dari KPP Jakarta Sawah Besar ke KPPP Jakarta Penjaringan, sehingga sejak Masa Pajak 
    Desember 2000 perusahaan telah melaporkan SPT Masa PPN di KPP Jakarta Penjaringan. Sebagian 
    dokumen perpajakan (Faktur Pajak dan PIB) yang masih menggunakan kode KPP lama 
    dipermasalahkan oleh KPP Jakarta Penjaringan. Atas permasalahan tersebut perusahaan mohon 
    penjelasan apakah perusahaan berhak untuk melaporkan Faktur Pajak yang memakai identitas KPP 
    Lama di KPP Jakarta Penjaringan.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur:
    a.  Pasal 9 ayat (2) bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan 
        Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
    b.  Pasal 9 ayat (8) diatur tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
    c.  Pasal 9 ayat (9) bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan 
        Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya 
        paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sepanjang 
        belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
    d.  Pasal 12 ayat (1) bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena 
        Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha 
        dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 diatur 
    bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan 
    menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatanganinya serta 
    menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.

4.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 diatur bahwa :
    a.  Pasal 12 ayat (1), Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau 
        Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak 
        dikukuhkan.
    b.  Pasal 12 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas 
        perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari 
        Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Terhitung sejak tanggal 4 Desember 2000 PT. HLU wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan 
        menggunakan identitas KPP baru (KPP Jakarta Penjaringan) dan untuk Masa Pajak Desember 
        2000 dan Masa Pajak selanjutnya PT. HLU wajib memasukkan SPT Masa PPN di KPP Jakarta 
        Penjaringan.
    b.  Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak, SSP, PIB, PEB dll yang masih menggunakan 
        identitas KPP lama dapat dilaporkan di KPP baru.
    c.  Dengan demikian Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya masih menggunakan identitas KPP 
        Jakarta Sawah Besar dapat dikreditkan di KPP Jakarta Penjaringan sepanjang Pajak Masukan 
        tersebut memenuhi ketentuan :
        -   Tidak termasuk kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana 
            dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
        -   Terhadap Masa Pajak dimana Faktur Pajak tersebut diterbitkan belum dilakukan 
            pemeriksaan;
        -   PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut belum dibiayakan.
        -   Dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama atau dapat 
            dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat pada bulan ketiga setelah 
            berakhirnya tahun buku yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah 
            terlampaui pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan dengan pembetulan 
            SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi. 




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan;
4.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar.
peraturan/sdp/1151pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1