User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1150pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Mei 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1150/PJ.53/1994

                            TENTANG

       PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PPN DAN PPh ATAS PEMBELIAN KAPAL DARI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Pebruari 1994 perihal tersebut pada pokok surat di 
atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

I.   Pajak Penghasilan

     1. PT. XYZ merencanakan membeli/mengimpor 5-6 buah kapal niaga dari luar negeri.

     2. Pembelian/impor barang-barang sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, oleh PT. XYZ tidak 
    termasuk dalam pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam :
    -   Keputusan Menteri Keuangan Nomor    : 538/KMK.04/1990
    -   Keputusan Menteri Keuangan Nomor    : 382/KMK.04/1989
    -   Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor     : SE-30/PJ.24/1985

     3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan pembebasan PPh Pasal 22 atas pembelian 
    kapal dari luar negeri oleh PT. XYZ tidak dapat dipenuhi, kecuali apabila PPh yang akan terutang 
    setelah tahun pajak berakhir lebih kecil dari 3/4 dari PPh yang telah dilunasi selama tahun berjalan, 
    baik yang disetor sendiri maupun yang dipungut/dipotong pihak lain (SE-10/PJ.432/1992).

II.  Pajak Pertambahan Nilai

     1. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf d, Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jis. Pasal 1 angka 2 
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-05/PJ./1994 Tanggal 26 Januari 1994 Pasal 1 angka 6, bahwa atas penyerahan jasa persewaan 
    kapal (bare boat dan time charter) terutang PPN.

     2. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 atas penyerahan 
    jasa angkutan laut dan angkutan darat tidak dikenakan PPN.

     3. Di dalam Undang-undang PPN 1984 tidak mengenal adanya ketentuan yang mengatur tentang fasilitas 
    pembebasan PPN, sehingga setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang 
    dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pihak manapun dan atau impor BKP yang 
    dilakukan oleh siapapun terutang PPN.

     4. Walaupun dalan Undang-undang PPN 1984 tidak mengenal adanya fasilitas pembebasan PPN dan 
    PPn BM, namun ada beberapa ketentuan yang mengatur fasilitas pembayaran yang dapat diberikan 
    atas PPN dan PPn BM yang terutang yaitu berupa :
    4.1.    Penangguhan Pembayaran PPN atas impor atau perolehan Barang Modal Tertentu.
    4.2.    Penundaan Pembayaran PPN dan PPn BM atas impor Barang Modal oleh Pengusaha tertentu.

     5. Fasilitas Penangguhan Pembayaran PPN seperti dimaksud pada butir 4.1. di atas diatur dalam 
    Kep.Men.Keu. Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 antara lain mengatur :
    5.1.    Yang dimaksud Barang Modal Tertentu adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik, yang 
        diperlukan untuk proses menghasilkan BKP/JKP.
    5.2.    Penangguhan Pembayaran PPN dikenakan atas impor atau perolehan Barang Modal Tertentu 
        sepanjang pengusaha tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak.
    5.3.    Pemberian Penangguhan Pembayaran PPN dilaksanakan oleh :
        1.  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perusahaan dalam rangka 
            Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);
        2.  Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini KPP dimana perusahaan tersebut terdaftar, 
            apabila perusahaan tersebut diluar PMA/PMDN.

     6. Fasilitas Penundaan Pembayaran PPN dan PPn BM seperti dimaksud pada butir 4.2. di atas diatur 
    dalam Keppres Nomor 37 TAHUN 1986 tanggal 13 Agustus 1986 jo. Kep.Men.Keu Nomor 
    187/KMK.04/1987 tanggal 1 April 1987 antara lain mengatur :
    6.1.    Pengusaha Tertentu adalah pengusaha dalam rangka UU tentang PMA atau UU PMDN yang 
        bergerak dibidang usaha yaitu antara lain angkutan umum di laut termasuk kapal ikan.
    6.2.    Barang Modal dimaksud adalah peralatan yang mempunyai hubungan langsung dengan proses 
        menghasilkan jasa oleh pengusaha, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
    6.3.    Jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM diberikan untuk jangka waktu sesuai 
        menurut Daftar Lampiran dalam Kep.Men.Keu Nomor 187/KMK.04/1987 dan tidak lebih dari 
        5 (lima) tahun terhitung sejak perusahaan mulai berproduksi komersial.
    6.4.    Pengusaha sebagaimana pada ad. 6.1. untuk memperoleh fasilitas penundaan pembayaran 
        PPN dan PPn BM wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Pajak atau pejabat 
        yang ditunjuk dan harus dilengkapi dengan Rekomendasi dari Ketua BKPM.

     7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan Saudara untuk memperoleh kemudahan 
    perlakuan berupa pembebasan PPN dan PPn BM tidak dapat dipenuhi, namun ada kemudahan lain 
    yang dapat diberikan kepada Saudara, jika sepanjang atas pembelian kapal tersebut dimaksudkan 
    untuk persewaan kapal (butir 1) maka fasilitas yang dapat diberikan adalah fasilitas penangguhan 
    pembayaran PPN (butir 5), sedangkan apabila pembelian kapal tersebut dimaksudkan untuk jasa 
    angkutan laut (butir 2) maka fasilitas yang dapat diberikan adalah fasilitas penundaan pembayaran 
    PPN dan PPn BM (butir  6).

Demikian untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1150pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1