peraturan:sdp:1150pj.3432006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1150/PJ.343/2006 TENTANG TANGGAPAN PEMERINTAH JEPANG TERHADAP USULAN PERUBAHAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP DRAFT EXCHANGE OF NOTES DAN RECORD OF DISCUSSIONS FOR THE JAKARTA MASS RAPID TRANSIT SYSTEM PROJECT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 22 November 2006, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat diatas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa : a. Berdasarkan informasi dan Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, diketahui bahwa Jepang telah menyatakan kesediannya untuk memberikan pinjaman guna pembangunan Mass Rapid Transit di Jakarta. Untuk itu, pihak Jepang telah menyampaikan draf Exchange of Notes versi Jepang dalam rangka realisasi pinjaman tersebut. b. Terhadap Notes versi Jepang dimaksud, pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan counter draft versi Indonesia yang telah memuat komentar sejumlah instansi terkait, termasuk dari Departemen Keuangan. c. Menanggapi counter draft pemri, Jepang merasa keberatan, khususnya terkait dengan masalah perpajakan dan kepabeanan dan meminta draft awal versi Jepang untuk tetap dipertahankan sebagimana adanya. d. Departemen Luar Negeri telah menginformasikan secara lisan bahwa draf versi Jepang telah dikomunikasikan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas dengan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan tidak keberatan. e. Berdasarkan hal tersebut di atas dan terlepas dari penjelasan lisan pihak Deplu, Direktorat Jenderal Pajak dimohon untuk dapat memberikan pendapat mengenai posisi Pemerintah Jepang dimaksud. 2. Menanggapi hal tersebut dengan ini disampaikan pendapat Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut : a. Berdasarkan penelitian kami, klausul yang menyangkut masalah perpajakan dalam draft Japanese Note terdapat pada butir 7 (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut : 7. (1) The Government of the Republic of Indonesia shall exempt the Bank from Indonesian fiscal levies and taxes on and/or in connection with the Loan as well as interest accruing there from. (2) The Government of the Republik of Indonesia shall assume all Indonesian fiscal levies and taxes with respect to the income of Japanese companies operating as supliers, contractors and/or consultants accruing from the supply of the products and/or services to be provided under the loan. b. Menurut hemat kami, klausul dalam butir 7 angka (1) di atas dapat diterima karena yang dimaksud dengan "the Bank" disini adalah Japan Bank for International Cooperation atau JBIC yang merupakan gabungan dari the Export Import Bank of Japan dan the Overseas Economic Cooperation Fund yang berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B (tax treaty) antara Indonesia dan Jepang mendapatkan pembebasan Pajak atas pembayaran bunga pinjaman yang diperoleh dari Indonesia. c. Sementara itu, klausul dalam butir 7 angka (2) juga dapat diterima jika yang dimaksud dengan "Japanese companies" yang akan beroperasi sebagai pemasok, kontraktor atau konsultan proyek dalam klausul tersebut adalah perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (5) P3B Indonesia-Jepang. d. Apabila yang dimaksud dengan "Japanese companies" adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) Jepang di Indonesia, maka fasilitas perpajakan hanya akan diberikan terhadap pemasok, kontraktor dan konsultan utama dalam proyek pemerintah tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 TAHUN 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 25 Tahun 2001. e. Perlu kiranya kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah mengirimkan tanggapan tertulis kepada Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Deplu mengenai klausul perpajakan dalam draf Exchange of Notes versi Jepang melalui surat Nomor S-1053/PJ.343/2006 tanggal 3 November 2006 sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan A.n. Direktur Jenderal Pj. Direktur ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/sdp/1150pj.3432006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1