User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1150pj.3432006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Desember 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1150/PJ.343/2006

                             TENTANG

             TANGGAPAN PEMERINTAH JEPANG TERHADAP USULAN PERUBAHAN PEMERINTAH
          INDONESIA TERHADAP DRAFT EXCHANGE OF NOTES DAN RECORD OF DISCUSSIONS
            FOR THE JAKARTA MASS RAPID TRANSIT SYSTEM PROJECT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 22 November 2006, perihal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat diatas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa :
    a.  Berdasarkan informasi dan Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, diketahui bahwa
        Jepang telah menyatakan kesediannya untuk memberikan pinjaman guna pembangunan
        Mass Rapid Transit di Jakarta. Untuk itu, pihak Jepang telah menyampaikan draf Exchange of
        Notes versi Jepang dalam rangka realisasi pinjaman tersebut.
    b.  Terhadap Notes versi Jepang dimaksud, pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan
        counter draft versi Indonesia yang telah memuat komentar sejumlah instansi terkait, 
        termasuk dari Departemen Keuangan.
    c.  Menanggapi counter draft pemri, Jepang merasa keberatan, khususnya terkait dengan 
        masalah perpajakan dan kepabeanan dan meminta draft awal versi Jepang untuk tetap 
        dipertahankan sebagimana adanya.
    d.  Departemen Luar Negeri telah menginformasikan secara lisan bahwa draf versi Jepang telah
        dikomunikasikan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas dengan Menteri 
        Keuangan dan Menteri Keuangan tidak keberatan.
    e.  Berdasarkan hal tersebut di atas dan terlepas dari penjelasan lisan pihak Deplu, Direktorat
        Jenderal Pajak dimohon untuk dapat memberikan pendapat mengenai posisi Pemerintah
        Jepang dimaksud.

2.  Menanggapi hal tersebut dengan ini disampaikan pendapat Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut :
    a.  Berdasarkan penelitian kami, klausul yang menyangkut masalah perpajakan dalam draft 
        Japanese Note terdapat pada butir 7 (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut :
        7.  (1) The Government of the Republic of Indonesia shall exempt the Bank from 
                Indonesian fiscal levies and taxes on and/or in connection with the Loan as 
                well as interest accruing there from.
            (2) The Government of the Republik of Indonesia shall assume all Indonesian
                fiscal levies and taxes with respect to the income of Japanese companies
                operating as supliers, contractors and/or consultants accruing from the
                supply of the products and/or services to be provided under the loan.
    b.  Menurut hemat kami, klausul dalam butir 7 angka (1) di atas dapat diterima karena yang
        dimaksud dengan "the Bank" disini adalah Japan Bank for International Cooperation atau JBIC 
        yang merupakan gabungan dari the Export Import Bank of Japan dan the Overseas Economic 
        Cooperation Fund yang berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B 
        (tax treaty) antara Indonesia dan Jepang mendapatkan pembebasan Pajak atas pembayaran 
        bunga pinjaman yang diperoleh dari Indonesia.
    c.  Sementara itu, klausul dalam butir 7 angka (2) juga dapat diterima jika yang dimaksud
        dengan "Japanese companies" yang akan beroperasi sebagai pemasok, kontraktor atau
        konsultan proyek dalam klausul tersebut adalah perusahaan yang memenuhi kriteria 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (5) P3B Indonesia-Jepang.
    d.  Apabila yang dimaksud dengan "Japanese companies" adalah perusahaan penanaman modal
        asing (PMA) Jepang di Indonesia, maka fasilitas perpajakan hanya akan diberikan terhadap
        pemasok, kontraktor dan konsultan utama dalam proyek pemerintah tersebut sesuai Peraturan 
        Pemerintah (PP) Nomor 42 TAHUN 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 25 
        Tahun 2001.
    e.  Perlu kiranya kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah mengirimkan tanggapan
        tertulis kepada Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Deplu mengenai klausul perpajakan 
        dalam draf Exchange of Notes versi Jepang melalui surat Nomor S-1053/PJ.343/2006 tanggal 
        3 November 2006 sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan




A.n. Direktur Jenderal
Pj. Direktur

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/1150pj.3432006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1