User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:114pj.331995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 114/PJ.33/1995

                            TENTANG

               PENGENAAN PAJAK TERHADAP LEMBAGA PENELITIAN 
            DAN LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT - ITB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Subyek Pajak badan terdiri dari 
    perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan 
    usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, 
    kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan 
    usaha lainnya.

2.  Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan UU No. 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang 
    dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang 
    bersumber dari APBN atau APBD.

3.  Lembaga Penelitian (LP) dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) XYZ, keduanya 
    merupakan lembaga struktural XYZ yang pembentukannya dengan Undang-undang No. 2 Tahun 1989
    dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 bukan merupakan Subjek Pajak PPh badan, sehingga 
    tidak terutang PPh badan baik atas penerimaan yang bersumber dari dana APBN/APBD maupun yang 
    berasal dari masyarakat (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

4.  Namun demikian Bendaharawan XYZ atau Bendaharawan Lembaga Penelitian XYZ atau Bendaharawan 
    Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat XYZ wajib memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
    Non Subjek yaitu sebagai pemotong/pemungut pajak-pajak negara misalnya : PPh Pasal 21, PPh 
    Pasal 22, PPh Pasal 23/Pasal 26 dan PPN atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah, atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan kepada para pegawai atau kepada pihak 
    ketiga.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/114pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1