peraturan:sdp:114pj.331995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 114/PJ.33/1995 TENTANG PENGENAAN PAJAK TERHADAP LEMBAGA PENELITIAN DAN LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT - ITB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Subyek Pajak badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya. 2. Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD. 3. Lembaga Penelitian (LP) dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) XYZ, keduanya merupakan lembaga struktural XYZ yang pembentukannya dengan Undang-undang No. 2 Tahun 1989 dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 bukan merupakan Subjek Pajak PPh badan, sehingga tidak terutang PPh badan baik atas penerimaan yang bersumber dari dana APBN/APBD maupun yang berasal dari masyarakat (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 4. Namun demikian Bendaharawan XYZ atau Bendaharawan Lembaga Penelitian XYZ atau Bendaharawan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat XYZ wajib memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Subjek yaitu sebagai pemotong/pemungut pajak-pajak negara misalnya : PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/Pasal 26 dan PPN atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan kepada para pegawai atau kepada pihak ketiga. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/114pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1