User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:114pj.3232000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 114/PJ.323/2000

                            TENTANG

                     PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menyusul surat kami terdahulu Nomor XXX tanggal 4 Pebruari 2000 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
1.  Sesuai butir 3.1. Surat Edaran DJP Nomor : SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995 perihal 
    Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Kegiatan Membangun Sendiri (Seri Pajak 
    Pertambahan Nilai 6-95), dinyatakan bahwa saat yang menentukan PPN terutang adalah saat 
    dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang, 
    dan lain-lain). Dengan demikian, kegiatan membangun sendiri dalam pengertian Undang-undang PPN 
    yang baru hanya terutang PPN apabila permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut terjadi pada 
    atau setelah tanggal 1 Januari 1995.

2.  Berdasarkan hal tersebut maka berkenaan dengan butir 4 huruf a surat kami tersebut di atas kami 
    tegaskan lagi bahwa kegiatan membangun sendiri yang Saudara lakukan yang terutang PPN adalah 
    kegiatan membangun sendiri yang terjadi/dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. 
    Dengan demikian maka kegiatan membangun sendiri yang Saudara lakukan pada atau setelah 
    tanggal 1 Januari 1995 dan sepanjang memenuhi persyaratan dalam butir 3.1. surat terdahulu serta 
    kegiatan tersebut tidak diserahkan kepada pihak pemborong/kontraktor maka kegiatan membangun 
    sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerja PT. XYZ sebagai perusahaan 
    karoseri, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% X 40% X jumlah biaya yang dikeluarkan 
    untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/114pj.3232000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1