peraturan:sdp:114pj.3232000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 114/PJ.323/2000 TENTANG PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menyusul surat kami terdahulu Nomor XXX tanggal 4 Pebruari 2000 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut : 1. Sesuai butir 3.1. Surat Edaran DJP Nomor : SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995 perihal Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Kegiatan Membangun Sendiri (Seri Pajak Pertambahan Nilai 6-95), dinyatakan bahwa saat yang menentukan PPN terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain). Dengan demikian, kegiatan membangun sendiri dalam pengertian Undang-undang PPN yang baru hanya terutang PPN apabila permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. 2. Berdasarkan hal tersebut maka berkenaan dengan butir 4 huruf a surat kami tersebut di atas kami tegaskan lagi bahwa kegiatan membangun sendiri yang Saudara lakukan yang terutang PPN adalah kegiatan membangun sendiri yang terjadi/dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Dengan demikian maka kegiatan membangun sendiri yang Saudara lakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995 dan sepanjang memenuhi persyaratan dalam butir 3.1. surat terdahulu serta kegiatan tersebut tidak diserahkan kepada pihak pemborong/kontraktor maka kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerja PT. XYZ sebagai perusahaan karoseri, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% X 40% X jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/114pj.3232000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1