User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:114pj.231987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 114/PJ.23/1987

                            TENTANG

      BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PENGISIAN SPT 1770-C BAGI PEJABAT NEGARA,
            PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ABRI (SERI PPh PASAL 21 - 32)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Setiap tahun takwim berakhir, Bendaharawan yang membayarkan gaji kepada pejabat negara, 
    pegawai negeri sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memberikan "Daftar 
    Penghasilan Pegawai dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong" sebagai pengganti Formulir 1721-A1 
    (lampiran I), yang berlaku sebagai Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur 
    Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran tanggal 28 April 1986 No. S-588/PJ.23/1986 
    (lampiran II).

2.      Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan pada "Daftar Penghasilan Pegawai dan PPh Pasal 21 
    yang telah dipotong" sebagaimana dimaksud dalam butir 1, maka bersama ini disampaikan "Daftar 
    Penghasilan Pegawai dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong" yang sudah diperbaharui (lampiran III).

3.      Untuk keperluan pengisian Daftar dimaksud dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

    Masa ............ s/d. ............ 19..... :   diisi dengan masa pegawai yang bersangkutan 
                            menerima penghasilan dari instansi tersebut.

    Nama pegawai / NIP          :   cukup jelas

    Pangkat/Golongan            :   cukup jelas

    Jabatan                 :   cukup jelas

    Status/jumlah tanggungan        :   diisi dengan status dan banyaknya orang sebagai 
                            dasar untuk menentukan besarnya Penghasilan 
                            Tidak Kena Pajak (PTKP) dari pegawai yang 
                            bersangkutan, misal : K/2 berarti pegawai yang 
                            bersangkutan statusnya kawin dengan 2 orang 
                            tanggungan.

    Nomor Daftar Gaji           :   cukup jelas

    Angka 1 "Gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, honorarium berkala, dan sebagainya".

    a.      Jumlah Penghasilan Netto diisi dengan jumlah yang diperoleh dengan cara sebagai berikut :

        Gaji Pokok
        Tunjangan Keluarga              
                                    -----------------------  +
        Jumlah Gaji dan Tunjangan Keluarga      (A) 
        Tunjangan Jabatan / Tunjangan lain
        Tunjangan Beras
        Tunjangan PPh Pasal 21          
                                    -----------------------  +
        Jumlah Penghasilan Bruto            (B) 

        Dikurangi :
        -  Biaya Jabatan : 5%  x  Penghasilan Bruto (B)
                   Maximum Rp.30.000,- / bulan
                   atau Rp.360.000,- / tahun
        -  Iuran Pensiun :  5%  x  Gaji dan Tunjangan
                   Keluarga (A)             -------------------------  +
           Jumlah Pengurangan               ( C )
           Penghasilan Netto :  B  -  C

    b.      PPh Pasal 21 terhutang adalah sebesar jumlah Tunjangan PPh Pasal 21 yang diberikan yang 
        dihitung berdasarkan Rumus sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak No. KEP-2078/PJ.23/1985 tanggal 10 Desember 1985.

    c.      PPh Pasal 21 telah dipotong adalah sebesar jumlah PPh Pasal 21 yang terhutang dan dipotong 
        oleh bendaharawan.

    Angka 2 "Tunjangan lainnya yang tidak melekat pada gaji"

    a.      Jumlah penghasilan netto diisi dengan jumlah yang diperoleh dengan cara sebagai berikut :

        -  Tunjangan khusus atau Tunjangan lainnya selain
           yang termasuk dalam angka 1
           Tunjangan PPh Pasal 21               -----------------------  +
                Penghasilan Netto

    b.      PPh Pasal 21 terhutang adalah sebesar jumlah Tunjangan PPh Pasal 21 yang diberikan yang 
        dihitung berdasarkan Rumus sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak No. KEP-2078/PJ.23/1985 tanggal 10 Desember 1985.

    c.      PPh Pasal 21 telah dipotong adalah sebesar jumlah PPh Pasal 21 yang terhutang dan dipotong 
        oleh Bendaharawan.

    Angka 3 "Penghasilan Netto dari angka 1 dan 2"

    Diisi dengan jumlah sebagai hasil penjumlahan dari angka 1 dan angka 2.

    Angka 4 "Honorarium tidak berkala"

    a.      Jumlah penghasilan berupa honorarium diisi dengan jumlah honorarium yang diterima dari 
        bendaharawan selain bendaharawan gaji pada kantor yang bersangkutan.  Jumlah 
        penghasilan berupa honorarium merupakan hasil penjumlahan dari honorarium yang diterima 
        dari satu bendaharawan atau lebih, dan PPh Pasal 21 terhutang/dipotong adalah sesuai 
        dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (KP.PPh 4A) sebagaimana ditegaskan dalam Surat 
        Edaran tanggal 28 April 1986 No. S-588/PJ.23/1986.

    b.      PPh Pasal 21 terhutang adalah sebesar jumlah yang terhutang pada Bukti Pemotongan PPh 
        Pasal 21 (KP.PPh 4A).

    c.      PPh Pasal 21 telah dipotong adalah sebesar jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sesuai 
        dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (KP.PPh 4A).

4.      Bagi wajib LP2P yang tidak menerima penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, yang wajib 
    menyampaikan SPT PPh, maka untuk mengisi lampiran 2 SPT PPh 1770-C (Formulir 1770-C2) dapat 
    dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

    4.1.    Angka 1 (Penghasilan Bruto yang berkenaan dengan masa tidak lebih dari 12 bulan) dan 
        Angka 2 (Potongan), tidak perlu diisi. Sedangkan Angka 3 (Penghasilan Netto) diisi dari 
        "Daftar Penghasilan Pegawai dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong" hasil penjumlahan Angka 
        3 dan 4, ditambah dengan penghasilan netto sehubungan dengan pekerjaan lainnya yang 
        tidak termasuk dalam daftar dimaksud. Penghasilan netto sehubungan pekerjaan lainnya 
        tersebut, misalnya honor yang diterima oleh seorang pejabat negara sehubungan dengan 
        pemberian ceramah, kuliah dan sebagainya.

    4.2.    Bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil dan anggota ABRI yang semata-mata hanya 
        menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan PPh Pasal 21-nya telah dipotong 
        oleh Bendaharawan, apabila PPh yang terhutang pada huruf N Angka 11 SPT PPh 1770-C lebih 
        besar dari PPh Pasal 21 menurut "Daftar Penghasilan Pegawai dan PPh Pasal 21 yang telah 
        dipotong" maka jumlah PPh yang diperhitungkan sebagai kredit pajak pada huruf o Angka 13 
        SPT 1770-C adalah sebesar PPh yang seharusnya terhutang/dipotong oleh Bendaharawan 
        (sebesar jumlah pada huruf N Angka 11 SPT PPh 1770-C).  Sedangkan apabila PPh yang 
        terhutang lebih kecil, maka jumlah PPh yang diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah 
        sebesar PPh yang terhutang itu.

5.      Untuk memberikan kemudahan bagi para Bendaharawan yang membayarkan gaji dalam mengisi 
    "Daftar Penghasilan Pegawai dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong" tersebut, diusulkan agar supaya 
    istilah kolom-kolom pada Daftar Gaji, disesuaikan dengan istilah yang berlaku dalam ketentuan 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yaitu sesuai dengan contoh pada lampiran IV. Dengan 
    demikian terdapat persamaan peristilahan antara keperluan Direktorat Jenderal Anggaran dan 
    Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dapat disebarluaskan kepada seluruh Bendaharawan Pemerintah, 
dan atas kerjasama Saudara yang sangat baik diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T
peraturan/sdp/114pj.231987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1