peraturan:sdp:1147pj.5322002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Nopember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1147/PJ.532/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DALAM RANGKA PEMBANGUNAN MASJID & SARANA SOSIAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Oktober 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa: a. Panitia Pembangunan Masjid ABC sedang melakukan pembangunan Masjid, Aula Serbaguna dan Pusat Pelayanan Sosial ABC. b. Material utama yang dibutuhkan dalam pembangunan antara lain berupa semen, besi, keramik atau marmer, kayu bangunan, mekanikal dan elektrikal. Saudara meminta pembebasan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain menyatakan: a. Pasal 2, mengatur tentang Barang Kena Pajak yang atas Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Material yang dipergunakan untuk pembangunan rumah ibadah dan tempat pelayanan sosial tidak termasuk diantaranya. b. Pasal 3 ayat (4), jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk antara lain pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 mengatur bahwa Orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberitahukan bahwa: a. Atas pembelian meterial (Barang Kena Pajak) untuk pembangunan Masjid ABC maupun pembangunan Aula Serbaguna dan Pusat Pelayanan Sosial dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Apabila pembangunan Masjid ABC menggunakan jasa kontraktor, maka atas penyerahan jasa kontraktor dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Untuk pembangunan Aula Serbaguna dan Pusat Pelayanan Sosial yang menggunakan jasa kontraktor, atas penyerahan jasa kontraktor terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1147pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1