User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1147pj.5322002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 Nopember 2002 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1147/PJ.532/2002

                            TENTANG

             PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP 
                   DALAM RANGKA PEMBANGUNAN MASJID & SARANA SOSIAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Oktober 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa:
    a.  Panitia Pembangunan Masjid ABC sedang melakukan pembangunan Masjid, Aula Serbaguna 
        dan Pusat Pelayanan Sosial ABC.
    b.  Material utama yang dibutuhkan dalam pembangunan antara lain berupa semen, besi, keramik 
        atau marmer, kayu bangunan, mekanikal dan elektrikal. Saudara meminta pembebasan PPN 
        atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai, antara lain menyatakan:
    a.  Pasal 2, mengatur tentang Barang Kena Pajak yang atas Penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Material yang dipergunakan untuk pembangunan rumah 
        ibadah dan tempat pelayanan sosial tidak termasuk diantaranya.
    b.  Pasal 3 ayat (4), jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk antara lain pembangunan 
        tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian Dan 
    Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 mengatur bahwa Orang atau badan yang 
    menerima penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan 
    Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini diberitahukan bahwa:
    a.  Atas pembelian meterial (Barang Kena Pajak) untuk pembangunan Masjid ABC maupun 
        pembangunan Aula Serbaguna dan Pusat Pelayanan Sosial dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai.
    b.  Apabila pembangunan Masjid ABC menggunakan jasa kontraktor, maka atas penyerahan 
        jasa kontraktor dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Untuk pembangunan Aula Serbaguna dan Pusat Pelayanan Sosial yang menggunakan jasa 
        kontraktor, atas penyerahan jasa kontraktor terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1147pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1