peraturan:sdp:1142pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1142/PJ.53/2003 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBAYARAN KE JEPANG DAN SINGAPURA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 25 September 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. PT ABC melakukan pembayaran berupa commission fee, inspection fee, dan technical fee ke suatu perusahaan di Jepang (tidak ada BUT di Indonesia). b. PT ABC juga melakukan penyewaan mesin untuk produksi dari perusahaan Jepang dan digunakan di Indonesia. c. Selain hal tersebut diatas, PT ABC juga melakukan pembayaran berupa audit fee, sales commission, dan management fee ke sebuah perusahaan di Singapura (tidak ada BUT di Indonesia). d. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara menanyakan bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi di atas. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 8 menyatakan bahwa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. b. Pasal 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 4 huruf e menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 antara lain mengatur: a. Pasal 2 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. b. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: 1) saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya; 2) saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; 3) saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau 4) saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya. c. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak d. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. e. Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Atas semua pembayaran sebagai akibat dari transaksi pada angka 1 huruf a, b, dan c di atas, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada perusahaan di Jepang atau di Singapura. b. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b dan c di atas, dan harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan serta dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1142pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1