User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1141pj.532003

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                                                                                                                                  9 Desember 2003

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1141/PJ.53/2003

TENTANG

PPN ATAS JASA PENGELOLAAN PARKIR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 Oktober 2003 hal PPN atas Pendapatan Parkir, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.

Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:

 

a.

Penghasilan PT XYZ berasal dari pengelolaan perpakiran melalui kerjasama dengan pihak ketiga (pemilik lahan parkir).

 

b.

Berdasarkan surat kami kepada Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta dengan Nomor S-38/PJ.532/2003 tanggal 16 Januari 2003 yang menjelaskan bahwa atas pendapatan parkir tidak lagi terutang PPN dikarenakan sudah dipungut retribusi daerah.

 

c.

Saudara meminta penegasan apakah atas pendapatan parkir yang diperoleh oleh pengelola parkir tidak terutang PPN dan apakah hal tersebut juga berlaku bagi pendapatan parkir yang diperoleh di luar wilayah DKI.

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000**, mengatur antara lain:

 

a.

Pasal 1, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

 

b.

Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

 

c.

Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor **144 TAHUN 2000**, bahwa jasa Pengelolaan Tempat Parkir tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor **18 TAHUN 1997** tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **34 TAHUN 2000** dan memori penjelasan disebutkan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota antara lain terdiri dari Pajak Parkir. Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor **65 TAHUN 2001** tentang Pajak Daerah mengatur bahwa objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : **419/KMK.03/2003** tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, mengatur antara lain:

 

a.

Pasal 1 angka 5, bahwa jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan oleh Pengusaha untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

 

b.

Pasal 1 angka 6, bahwa jasa penyediaan tempat parkir adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan atau Pengusaha kepada pengguna tempat parkir, dengan dipungut bayaran.

 

c.

Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

 

d.

Pasal 2 ayat (2), bahwa atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

 

e.

Pasal 2 ayat (4), bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir meliputi:

 

 

1)

Nilai Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir; dan

 

 

2)

Imbalan yang diperoleh dari Pemilik Tempat Parkir termasuk bagi hasil.

 

 

 

 

 

 

 

 

6.

Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:

 

a.

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor **34 TAHUN 2000**, pajak parkir termasuk dalam jenis pajak Kabupaten/Kota (Pajak Daerah) maka atas pungutan bayaran yang dilakukan oleh PT. XYZ (pengelola lahan parkir) kepada para pengguna tempat parkir di lahan yang dikelolanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

 

b.

Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, pajak tersebut dipungut oleh PT. XYZ dari penggunaan tempat parkir. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir oleh PT. XYZ kepada Pemilik Tempat Parkir dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar:

 

 

-

Nilai Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir; dan

 

 

-

Imbalan yang diperoleh dari Pemilik Tempat Parkir termasuk bagi hasil.

 

c.

Ketentuan ini berlaku juga bagi pengelola parkir yang pendapatan parkirnya diperoleh di luar wilayah DKI.

 

 

 

 

 

 

 

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sdp/1141pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1