User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1141pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1141/PJ.5/2001

                             TENTANG

  MEMINTA PENJELASAN TENTANG TIDAK DICANTUMKANNYA HARGA SATUAN PADA FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxxxxxx, tanggal 9 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat saudara tersebut dikemukakan bahwa banyak keluhan dari rekanan saudara mengenai 
    tidak dicantumkannya harga satuan pada Faktur Pajak Standar yang saudara terbitkan (contoh 
    terlampir), karena menurut rekanan saudara mengalami kesulitan atau dianggap Faktur Pajak Standar 
    cacat sehingga Pajak Pertambahan Nilainya tidak dapat direstitusi. Selanjutnya saudara mohon 
    penegasan atas masalah tersebut.

2.  Dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
    Kep-549/PM2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
    Kep-323/M2001 diatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan 
    Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
    a.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa 
        Kena Pajak;
    b.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa 
        Kena Pajak;
    c.  Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d.  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
    f.  Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan
    g.  Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

3.  Dalam Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sama diatur bahwa 
    apabila pembayaran atas harga jual atau penggantian dilakukan dengan menggunakan baik mata 
    uang rupiah maupun mata uang asing, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat 
    sebagaimana contoh dalam Lampiran IA dan Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini atau 
    disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat saudara pada 
    butir 1, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Faktur Pajak Standar yang saudara terbitkan seperti contoh yang saudara lampirkan, 
        walaupun tidak mencantumkan harga satuan dianggap sebagai Faktur Pajak Standar lengkap 
        karena sudah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2.
    b.  Bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat disesuaikan dengan kepentingan saudara 
        sepanjang tidak menghilangkan unsur-unsur sebagaimana tersebut pada butir 2.

Demikian untuk dimaklumi.



An. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
DIR. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1141pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1