peraturan:sdp:1141pj.52001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1141/PJ.5/2001 TENTANG MEMINTA PENJELASAN TENTANG TIDAK DICANTUMKANNYA HARGA SATUAN PADA FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxxxxxx, tanggal 9 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat saudara tersebut dikemukakan bahwa banyak keluhan dari rekanan saudara mengenai tidak dicantumkannya harga satuan pada Faktur Pajak Standar yang saudara terbitkan (contoh terlampir), karena menurut rekanan saudara mengalami kesulitan atau dianggap Faktur Pajak Standar cacat sehingga Pajak Pertambahan Nilainya tidak dapat direstitusi. Selanjutnya saudara mohon penegasan atas masalah tersebut. 2. Dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-549/PM2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-323/M2001 diatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 3. Dalam Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sama diatur bahwa apabila pembayaran atas harga jual atau penggantian dilakukan dengan menggunakan baik mata uang rupiah maupun mata uang asing, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran IA dan Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini atau disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Faktur Pajak Standar yang saudara terbitkan seperti contoh yang saudara lampirkan, walaupun tidak mencantumkan harga satuan dianggap sebagai Faktur Pajak Standar lengkap karena sudah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2. b. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat disesuaikan dengan kepentingan saudara sepanjang tidak menghilangkan unsur-unsur sebagaimana tersebut pada butir 2. Demikian untuk dimaklumi. An. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata DIR. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1141pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1