peraturan:sdp:1141pj.3132004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1141/PJ.313/2004 TENTANG PPh ATAS JASA GIRO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala KPP Palembang Ilir Timur yang salah satu tembusannya dikirimkan kepada kami perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara memberikan penegasan kepada Kepala KPP Palembang Ilir Timur bahwa Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan tidak termasuk Subjek Pajak sehingga penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemerintah Sumsel tersebut atas jasa giro bukan merupakan objek PPh dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh Pasal 4 ayat (2). 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa yang menjadi Subjek Pajak adalah: a. 1) orang pribadi 2) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; b. Badan; c. Bentuk usaha tetap Dalam penjelasan pasal 2, disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara dan Daerah merupakan Subjek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu: 1) Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; 3) Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan 4) Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kami sampaikan bahwa pada dasarnya kami sependapat dengan surat penegasan Saudara Nomor XXX tanggal 24 Agustus 2004. Namun, perlu diperhatikan bahwa atas penghasilan Jasa Giro yang diterima atau diperoleh Pemerintah Daerah Sumsel sebagaimana dimaksud pada butir 1, tidak dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan, sepanjang Pemerintah Daerah Sumsel memenuhi seluruh kriteria sebagai bukan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan rekening tersebut bukan atas nama pribadi. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1141pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1