User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1141pj.3132004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 November 2004
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1141/PJ.313/2004

                            TENTANG

                     PPh ATAS JASA GIRO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala KPP Palembang Ilir Timur yang salah satu tembusannya 
dikirimkan kepada kami perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Saudara memberikan penegasan kepada Kepala KPP Palembang 
    Ilir Timur bahwa Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan tidak termasuk Subjek Pajak sehingga 
    penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemerintah Sumsel tersebut atas jasa giro bukan 
    merupakan objek PPh dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh Pasal 4 ayat (2).

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur 
    bahwa yang menjadi Subjek Pajak adalah:
    a.  1)  orang pribadi
        2)  warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
    b.  Badan;
    c.  Bentuk usaha tetap
        Dalam penjelasan pasal 2, disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara dan Daerah 
        merupakan Subjek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit 
        tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh 
        Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan 
        untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak.
        Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai 
        Subjek Pajak, yaitu:
        1)  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        2)  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
        3)  Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau 
            Daerah; dan
        4)  Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kami sampaikan bahwa pada dasarnya kami sependapat 
    dengan surat penegasan Saudara Nomor XXX tanggal 24 Agustus 2004. Namun, perlu diperhatikan 
    bahwa atas penghasilan Jasa Giro yang diterima atau diperoleh Pemerintah Daerah Sumsel 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1, tidak dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan, sepanjang 
    Pemerintah Daerah Sumsel memenuhi seluruh kriteria sebagai bukan Subjek Pajak sebagaimana 
    dimaksud pada butir 2 dan rekening tersebut bukan atas nama pribadi.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1141pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1