peraturan:sdp:1140pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1140/PJ.53/2003 TENTANG PERMOHONAN KERINGANAN PAJAK BAGI ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 1 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa ABC mengajukan permohonan untuk memperoleh keringanan (pembebasan) atas PPh Pasal 22 dan Pasal 23 dan PPN sebagaimana tahun-tahun lalu sebelum ABC memperoleh status Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dengan alasan bahwa: a. Perguruan Tinggi pada dasarnya tidak mencari keuntungan b. ABC adalah BHMN berstatus nirlaba khususnya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui aktivitas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 3A ayat (1), bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. b. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, mengatur bahwa dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang Pajak adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak. 4. Lampiran 1 huruf D butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, mengatur bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Instansi Pemerintah yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD dan Instansi Pemerintah yang menyerahkan Jasa Kena Pajak memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi Pemerintah tersebut. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. ABC merupakan perguruan tinggi yang berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara, di mana ABC mengelola keuangannya secara tersendiri (dipisahkan dari APBN), maka atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh ABC dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan untuk itu ABC harus melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagian Pengusaha Kena Pajak. b. Dengan demikian, permohonan ABC agar dapat diberikan keringanan (pembebasan) Pajak Pertambahan Nilai dengan menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1140pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1