User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1140pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1140/PJ.53/2003

                            TENTANG

                    PERMOHONAN KERINGANAN PAJAK BAGI ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 1 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa ABC mengajukan permohonan untuk memperoleh 
    keringanan (pembebasan) atas PPh Pasal 22 dan Pasal 23 dan PPN sebagaimana tahun-tahun lalu 
    sebelum ABC memperoleh status Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dengan alasan bahwa:
    a.  Perguruan Tinggi pada dasarnya tidak mencari keuntungan
    b.  ABC adalah BHMN berstatus nirlaba khususnya untuk meningkatkan kualitas sumber daya 
        manusia melalui aktivitas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 3A ayat (1), bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf a, huruf c atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
    b.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, mengatur 
    bahwa dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam 
    pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa 
    Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 
    Undang-undang Pajak adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan 
    Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak.

4.  Lampiran 1 huruf D butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tentang 
    Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak 
    Rekanan, mengatur bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Instansi Pemerintah yang 
    pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
    sepanjang pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD dan Instansi Pemerintah yang 
    menyerahkan Jasa Kena Pajak memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran 
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi Pemerintah tersebut.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  ABC merupakan perguruan tinggi yang berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara, di mana 
        ABC mengelola keuangannya secara tersendiri (dipisahkan dari APBN), maka atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh ABC dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai, dan untuk itu ABC harus melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagian Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Dengan demikian, permohonan ABC agar dapat diberikan keringanan (pembebasan) Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1140pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1