User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:113pj.3322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 113/PJ.332/2006

                             TENTANG

                      PENERUSAN SURAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sdr. XXX selaku Presiden Direktur PT ABC Nomor : XXX tanggal XXX perihal pada 
pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa PT ABC (NPWP : XXX), selanjutnya disingkat 
    PT ABC, yang beralamat di Jalan XXX, memohon penjelasan berkaitan dengan imbalan bunga atas 
    kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat 
    diterbitkan Keputusan Keberatan.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/2003 
    tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, diatur bahwa surat-surat Wajib 
    Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan 
    perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib 
    Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib 
    Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal
    Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau 
    Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang 
    bersangkutan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  Mengingat permasalahan tersebut merupakan masalah yang sifatnya teknis operasional yang 
        ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga atas 
        penyelesaiannya menjadi tugas dan tanggung jawab Saudara.
    b.  Dengan demikian diharapkan surat Wajib Pajak tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai 
        prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




An. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak 
2.      Sdr. XXX (Presiden Direktur PT ABC)
peraturan/sdp/113pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1