peraturan:sdp:113pj.3322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Februari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 113/PJ.332/2006 TENTANG PENERUSAN SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sdr. XXX selaku Presiden Direktur PT ABC Nomor : XXX tanggal XXX perihal pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa PT ABC (NPWP : XXX), selanjutnya disingkat PT ABC, yang beralamat di Jalan XXX, memohon penjelasan berkaitan dengan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, diatur bahwa surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dengan ini disampaikan bahwa : a. Mengingat permasalahan tersebut merupakan masalah yang sifatnya teknis operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga atas penyelesaiannya menjadi tugas dan tanggung jawab Saudara. b. Dengan demikian diharapkan surat Wajib Pajak tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. An. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Sdr. XXX (Presiden Direktur PT ABC)
peraturan/sdp/113pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1