peraturan:sdp:113pj.3312000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 113/PJ.331/2000 TENTANG KERINGANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Presiden RI tanggal 31 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat dengan tembusan antara lain kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan terhadap objek pajak yaitu bumi dan atau bangunan yang Nilai Jual Objek Pajak-nya lebih dari Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Sebagai contoh adalah sebagai berikut : - Nilai jual tanah dan atau bangunan Rp. 10.000.000,00 - Batas Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp. 8.000.000,00 (-) --------------------- Rp. 2.000.000,00 - Nilai Jual Kena Pajak = 20% x Rp. 2.000.000,00 = Rp. 400.000,00 - Pajak Bumi dan Bangunan = 0,5% x Rp. 400.000,00 = Rp. 2.000,00 Dengan demikian maka apabila Wajib Pajak hanya mempunyai hak, menguasai, atau memperoleh manfaat atas objek pajak yang Nilai Jual Objek Pajak-nya Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) atau kurang maka jumlah tersebut merupakan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yaitu jumlah yang tidak dikenakan PBB. Hal tersebut dimaksudkan agar rakyat kecil tidak dibebani PBB tersebut. Sebaliknya apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa objek pajak maka yang diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah hanya satu objek pajak saja yaitu yang nilainya terbesar sedangkan objek pajak lainnya tidak diberikan pengurangan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak tersebut. 2. Apabila Saudara sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan merasa kurang mampu untuk membayar jumlah pajak yang tercantum dalam SPPT tersebut, maka Saudara dapat mengajukan permohonan pengurangan melalui Kepala Desa atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT PBB. 3. Perlu kami tambahkan bahwa realisasi penerimaan PBB kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai pendapatan Daerah dan sumber pembiayaan Daerah yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/113pj.3312000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1