User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:113pj.3312000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 113/PJ.331/2000

                            TENTANG

                         KERINGANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Presiden RI tanggal 31 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok 
surat dengan tembusan antara lain kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai 
berikut :
1.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan terhadap objek pajak yaitu bumi 
    dan atau bangunan yang Nilai Jual Objek Pajak-nya lebih dari Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
    Sebagai contoh adalah sebagai berikut :
    -   Nilai jual tanah dan atau bangunan      Rp. 10.000.000,00
    -   Batas Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak   Rp.   8.000.000,00 (-)
                                ---------------------
                                Rp.   2.000.000,00

    -   Nilai Jual Kena Pajak       = 20% x Rp. 2.000.000,00 = Rp. 400.000,00
    -   Pajak Bumi dan Bangunan = 0,5% x Rp.   400.000,00 = Rp.    2.000,00

    Dengan demikian maka apabila Wajib Pajak hanya mempunyai hak, menguasai, atau memperoleh 
    manfaat atas objek pajak yang Nilai Jual Objek Pajak-nya Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) atau 
    kurang maka jumlah tersebut merupakan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yaitu jumlah yang 
    tidak dikenakan PBB. Hal tersebut dimaksudkan agar rakyat kecil tidak dibebani PBB tersebut. 
    Sebaliknya apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa objek pajak maka yang diberikan Nilai Jual 
    Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah hanya satu objek pajak saja yaitu yang nilainya terbesar 
    sedangkan objek pajak lainnya tidak diberikan pengurangan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak 
    tersebut.

2.  Apabila Saudara sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan merasa 
    kurang mampu untuk membayar jumlah pajak yang tercantum dalam SPPT tersebut, maka Saudara 
    dapat mengajukan permohonan pengurangan melalui Kepala Desa atau langsung ke Kantor Pelayanan 
    Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT PBB.

3.  Perlu kami tambahkan bahwa realisasi penerimaan PBB kemudian diserahkan kepada Pemerintah 
    Daerah sebagai pendapatan Daerah dan sumber pembiayaan Daerah yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/113pj.3312000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1