User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:113pj.2005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 113/PJ./2005

                            TENTANG

             USULAN P3B SEBAGAI AGENDA PEMBICARAAN INDONESIA-JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rencana kunjungan Presiden RI ke Jepang pada bulan Juni 2005, bersama ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang yang berlaku 1 Januari 1984 
    dipandang perlu untuk direvisi pada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan Undang-undang 
    Perpajakan yang baru.

2.  Menurut hasil evaluasi kami, revisi terhadap P3B Indonesia-Jepang dapat mengembalikan hak 
    pemajakan lebih banyak kepada Indonesia, mengingat Indonesia sedang membutuhkan dana yang 
    berasal dari pajak untuk meningkatkan penerimaan APBN.

3.  Berdasarkan hasil pertemuan dengan delegasi Jepang pada Joint Study Group III di tokyo pada 
    11-12 April 2005, pihak Indonesia menyampaikan usulan perubahan beberapa pasal dalam P3B 
    Indonesia-Jepang, sedangkan pihak Jepang menyampaikan usulan pengaturan khusus tentang pasal 
    Interest, Dividen, Tax Sparing Credit, dan draft P3B Jepang yang terbaru sebagai syarat dan bahan 
    pertimbangan untuk melanjutkan renegosiasi.

4.  Selanjutnya untuk suksesnya rencana renegosiasi P3B, kami mengusulkan agar renegosiasi P3B 
    Indonesia-Jepang dapat disertakan sebagai topik dalam agenda pembicaraan antara pemerintah 
    Indonesia dan Jepang.

Demikian kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan, atas perhatian Bapak diucapkan terimakasih.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/113pj.2005.txt · Last modified: by 127.0.0.1