peraturan:sdp:113pj.2005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 113/PJ./2005 TENTANG USULAN P3B SEBAGAI AGENDA PEMBICARAAN INDONESIA-JEPANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan rencana kunjungan Presiden RI ke Jepang pada bulan Juni 2005, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang yang berlaku 1 Januari 1984 dipandang perlu untuk direvisi pada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang baru. 2. Menurut hasil evaluasi kami, revisi terhadap P3B Indonesia-Jepang dapat mengembalikan hak pemajakan lebih banyak kepada Indonesia, mengingat Indonesia sedang membutuhkan dana yang berasal dari pajak untuk meningkatkan penerimaan APBN. 3. Berdasarkan hasil pertemuan dengan delegasi Jepang pada Joint Study Group III di tokyo pada 11-12 April 2005, pihak Indonesia menyampaikan usulan perubahan beberapa pasal dalam P3B Indonesia-Jepang, sedangkan pihak Jepang menyampaikan usulan pengaturan khusus tentang pasal Interest, Dividen, Tax Sparing Credit, dan draft P3B Jepang yang terbaru sebagai syarat dan bahan pertimbangan untuk melanjutkan renegosiasi. 4. Selanjutnya untuk suksesnya rencana renegosiasi P3B, kami mengusulkan agar renegosiasi P3B Indonesia-Jepang dapat disertakan sebagai topik dalam agenda pembicaraan antara pemerintah Indonesia dan Jepang. Demikian kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan, atas perhatian Bapak diucapkan terimakasih. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/sdp/113pj.2005.txt · Last modified: by 127.0.0.1