peraturan:sdp:1139pj.5311996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1139/PJ.531/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PPN, PPn BM, DAN PPh ATAS PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN SARANA MEDIS RUMAH SAKIT AL-ISLAM BANDUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-243/KMK.04/1996 tanggal 29 April 1996, jasa pemborongan bangunan dan pengadaan sarana medis dan sarana lainnya yang semata-mata ditujukan untuk keperluan Rumah Sakit Al Islam Jl. Soekarno Hatta No. 644 Bandung yang dananya berasal dari Islamic Development Bank adalah merupakan jenis jasa di bidang pelayanan sosial lainnya yang atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Untuk pelaksanaan pembebasan PPN tersebut agar Saudara memerintahkan kepada pemborong/ rekanan menghubungi Kepala KPP setempat untuk mendapat Surat Keterangan Bebas PPN atas setiap pencairan biaya pembangunan/pengadaan sarana medis dan sarana lainnya yang diajukan. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1139pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1