peraturan:sdp:1139pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1139/PJ.52/1994 TENTANG BAHAN MASUKAN UNTUK PENYUSUNAN SE PENGUSAHA EMAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak APEPI tanggal 7 April 1994 yang dihadiri oleh perwakilan APEPI Pusat, APEPI Cabang Jakarta dan APEPI Cabang Surabaya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam pertemuan tersebut, kepada APEPI telah disampaikan secara garis besar rancangan Surat Edaran yang berkaitan dengan Pengenaan PPN atas Pengusaha Emas. 2. Pihak APEPI juga memberikan tanggapan dan masukan (secara lisan) untuk lebih menyempurnakan penyusunan Surat Edaran dimaksud dan atas saran dan masukan tersebut diucapkan terimakasih. 3. Namun demikian, kami masih mengharapkan masukan dari pihak APEPI Pusat secara tertulis mengenai konsep Surat Edaran yang pernah kami sampaikan agar Surat Edaran yang akan diterbitkan betul-betul dapat mencapai sasaran yang diharapkan. 4. Adapun masukan yang kami perlukan antara lain besarnya prosentase kadar emas murni pada emas perhiasan untuk masing-masing karat dan prosentase upah rata-rata dibandingkan dengan harga emas yang bersangkutan. Selain itu agar diberikan juga contoh penghitungan jual beli emas perhiasan mulai dari pabrikan emas perhiasan sampai dengan konsumen akhir, beserta penghitungan PPN-nya. Masukan atau usulan dari APEPI Pusat diharapkan sudah dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1139pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1