User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1137pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1137/PJ.51/1996

                            TENTANG

         PENGKREDITAN PPN IMPOR YANG MENGGUNAKAN NPWP KANTOR PUSAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak dapat 
    menentukan tempat lain selain tempat Pengusaha kena Pajak dikukuhkan sebagai tempat 
    pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik 
    atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.

2.  Setelah memperhatikan permasalahan yang Saudara sampaikan, pada dasarnya kami dapat 
    menyetujui permohonan Saudara untuk dapat mengkreditkan PPN impor atas PIUD yang 
    menggunakan NPWP Kantor Pusat Jakarta dengan Pajak Keluaran dari Pengusaha Kena Pajak 
    di lokasi usaha (KPP Bandung Tegallega).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1137pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1