peraturan:sdp:1137pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1137/PJ.51/1996 TENTANG PENGKREDITAN PPN IMPOR YANG MENGGUNAKAN NPWP KANTOR PUSAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat Pengusaha kena Pajak dikukuhkan sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. 2. Setelah memperhatikan permasalahan yang Saudara sampaikan, pada dasarnya kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk dapat mengkreditkan PPN impor atas PIUD yang menggunakan NPWP Kantor Pusat Jakarta dengan Pajak Keluaran dari Pengusaha Kena Pajak di lokasi usaha (KPP Bandung Tegallega). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1137pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1