peraturan:sdp:1136pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1136/PJ.51/2003 TENTANG USULAN PEMBEBASAN PPN PRODUK PRIMER HASIL PERTANIAN TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 2003 hal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan sebagai berikut: a. Para pelaku usaha di bidang industri antara lain : ABC, XYZ, BCA, ZAY, DZA, dan CBA mengharapkan agar komoditi primer hasil pertanian dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. b. Pengenaan PPN atas komoditi primer hasil pertanian tersebut sangat memberatkan industri pengolahan dan dampaknya dapat menghambat pengembangan industri hilir, menyebabkan turunnya pemanfaatan kapasitas terpasang industri dalam negeri dan sebagian perusahaan tidak berproduksi seperti yang terjadi di industri kakao dan teh hijau. c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mengusulkan agar komoditi primer hasil pertanian tertentu dapat dimasukkan sebagai barang strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa membedakan pelaku usahanya. 2. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, atas penyerahan barang hasil pertanian yang dilakukan oleh selain petani atau kelompok petani tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Dalam kesempatan ini dapat kami sampaikan beberapa jawaban kami atas permasalahan- permasalahan tersebut di atas, sebagai berikut: a. Permasalahan yang menyangkut PPN untuk komoditi Tandan Buah Segar, Karet, dan Pucuk Daun Teh telah disampaikan dalam surat Direksi PT ZZZ (Persero) Nomor XXX tanggal 14 Maret 2001 hal pengenaan PPN 10% atas produksi Tandan Buah Segar, Karet, Pucuk Daun Teh untuk sektor perkebunan, dan telah kami jawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-449/PJ.51/2001 tanggal 20 April 2001. b. Permasalahan yang menyangkut PPN untuk komoditi Tandan Buah Segar Kelapa Sawit telah disampaikan dalam surat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (CBA) Nomor XXX tanggal 24 Januari 2002 hal Pengenaan PPN Terhadap Penjualan Tandan Buah Segar Kelapa sawit, dan telah kami jawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-339/PJ.51/2002 tanggal 10 April 2002. c. Permasalahan yang menyangkut PPN untuk komoditi Pertanian/Perkebunan telah disampaikan dalam surat Pengurus Gabungan Pengusaha Perkebunan Jawa Barat (GPP Jabar) Nomor XXX tanggal 15 Pebruari 2001 hal PPN Produk Komoditi Pertanian/Perkebunan, dan telah kami jawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-587/PJ.51/2001 tanggal 4 Mei 2001. d. Permasalahan yang menyangkut PPN untuk komoditi kopi telah disampaikan dalam surat Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia Nomor XXX tanggal 5 Pebruari 2001 hal Penghapusan PPN untuk Komoditi Kopi, dan telah kami jawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-723/PJ.51/2001 tanggal 11 Juni 2001. e. Permasalahan yang menyangkut PPN untuk komoditi kakao telah disampaikan dalam surat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kakao Indonesia (ABC) Nomor XXX tanggal 30 September 2002 hal Penyampaian, dan telah kami jawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1300/PJ.51/2002 tanggal 20 Desember 2002. f. Permasalahan yang menyangkut PPN untuk komoditi karet telah disampaikan dalam surat Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Karet Indonesia Nomor XXX tanggal 2 Pebruari 2001 hal PPN atas komoditi hasil perkebunan karet, dan telah kami jawab dengan surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-548/PJ.51/2001 tanggal 2 Mei 2001. 4. Adapun mengenai usul yang Saudara sampaikan tentang pembebasan pengenaan PPN atas Produk Primer Hasil Pertanian, dengan ini kami terima sebagai masukan. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1136pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:00 by 127.0.0.1