User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1136pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1136/PJ.51/2001

                             TENTANG

                     PENYERAHAN BKP YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 3 Agustus 2001 hal Surat Edaran Dirjen Pajak 
Nomor SE?06/PL51/2001 tanggal 16 April 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :     
        a.      Sehubungan dengan dikeluarkannya PP Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 16 April 2001 tentang 
        impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dimana Pasal 1 Peraturan Pemerintah 
        tersebut mengatur antara lain bahwa barang hasil pertanian, bibit dan atau benih dari barang 
        pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan, dibebaskan 
        dari pengenaan PPN.     
        b.      Dalam pemasaran benih dan atau bibit hasil penangkaran untuk keperluan proyek 
        pemerintah, petani/para penangkar tidak bisa menjual langsung ke proyek, akan tetapi lewat 
        perusahaan/rekanan yang ikut tender.     
        c.      Dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2001 tanggal 16 
        April 2001 ternyata rekanan tersebut dikenakan, PPN dan para penangkar benih atau bibit 
        mau tidak mau juga akan kena dampak pengenaan PPN tersebut.     
        d.      Saudara memohon agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2001 
        tanggal 16 April 2001 tersebut ditinjau kembali.     

2.      Sesuai Pasal 1 dan Pasal. 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 diatur 
    antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
    strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, 
    penangkaran, atau perikanan, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     

3.      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang 
    Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, diatur 
    antara lain bahwa :     
        a.      Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran 
        yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran 
        Pendapatan dan Belanja Daerah.     
        b.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh 
        Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan 
        atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat 
        fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan atau dibebaskan dan pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.     
    
4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :     
        a.      Atas penyerahan bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, 
        peternakan, penangkaran, atau perikanan baik oleh petani maupun oleh rekanan pemerintah 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang 
        terutang atas penyerahan bibit dan atau benih oleh rekanan pemerintah kepada 
        Bendaharawan Proyek tidak dipungut.     
        b.      Perlu kami sampaikan bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-06/PJ.51/2001 tanggal 16 April 2001 tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa rekanan 
        yang menyerahkan bibit dan atau benih clan barang pertanian, perkebunan, kehutanan 
        peternakan, penangkaran, atau perikanan dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam 
        surat Saudara.     
 
Demikian agar Saudara maklum.
 




Direktur Jenderal
 
ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL;
2.      Direktur Peraturan Perpajakan;
3.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pontianak. 
peraturan/sdp/1136pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:11 by 127.0.0.1