peraturan:sdp:1135pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1135/PJ.54/1998 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PPN TARIF 0% SESUAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 548/KMK.04/1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Pebruari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 jo Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 diatur ketentuan pengenaan PPN 0% (nol persen) yang dipercepat atas pembelian jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri. b. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, Saudara mohon penegasan dan penjelasan apakah mengenai jasa sewa gedung pabrik, jasa gudang/lahan, jasa service charge, jasa dokumen, jasa opslag/uitslag, jasa staffing/stripping dan jasa mekanik termasuk jasa yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut ? 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dinyatakan bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam surat Saudara termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan Barang Kena Pajak yang akan diekspor (tidak diperjualbelikan di dalam negeri), maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang Saudara lakukan kepada Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen). Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1135pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1