peraturan:sdp:1133pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 November 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1133/PJ.53/2002 TENTANG PERMOHONAN PT XYZ NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX UNTUK MEMPEROLEH PENEGASAN BAHWA LOKASI (SITE) DI BATAM TIDAK TERMASUK SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Juli 2002 hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa: a. PT XYZ bergerak dalam bidang usaha technical support services dan jasa penyewaan peralatan, dimana klien PT XYZ pada umumnya adalah kontraktor pertambangan minyak dan gas bumi dan pertambangan umum, yang pada umumnya adalah Pemungut PPN. b. Gambaran kegiatan usaha PT XYZ: * Technical support services - jasa ini dilakukan di lokasi/site klien di seluruh Indonesia, dimana kontrak kerja dengan klien dilakukan oleh PT XYZ di Jakarta, sedangkan korespondensi dengan klien dan order dari klien ditujukan kepada PT XYZ di Jakarta; - invoice dan Faktur Pajak diterbitkan oleh PT XYZ di Jakarta; - site PT XYZ di Batam hanya melakukan koordinasi pelayanan kepada klien (tanpa mengetahui jumlah/nilai kontrak dengan klien, karena kontrak dengan klien dibuat oleh PT XYZ di Jakarta), dan perbaikan serta pemeliharaan peralatan teknis yang ditempatkan di Batam; - PT XYZ di Jakarta merekrut dan menentukan besarnya gaji karyawan expatriate (baik di Jakarta maupun di Batam), namun pembayaran gaji (baik untuk karyawan lokal maupun expatriate, baik di Jakarta maupun di Batam) dilakukan sendiri-sendiri oleh PT XYZ di Jakarta maupun site di Batam; * Penyewaan peralatan - peralatan PT XYZ kebanyakan diimpor dari Singapura dan dimasukkan melalui Batam untuk selanjutnya site PT XYZ di Batam berfungsi sebagai gudang penyimpanan peralatan serta perbaikan dan pemeliharaannya; - kontrak penyewaan peralatan dilakukan oleh klien dengan PT XYZ di Jakarta, sedangkan korespondensi dengan klien dan order dari klien ditujukan kepada PT XYZ di Jakarta; - invoice dan Faktur Pajak diterbitkan oleh PT XYZ di Jakarta; Selain itu, site PT XYZ di Batam juga berfungsi sebagai transit para teknisi PT XYZ yang melakukan technical support services di site klien, serta menyelenggarakan administrasi keuangan sederhana dan administrasi kepegawaian. Dengan kondisi demikian, Saudara berpendapat bahwa site di Batam tidak dapat dianggap telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. c. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan yang menyatakan bahwa kantor pusat PT XYZ di Jakarta merupakan Pengusaha yang harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sedangkan lokasi site PT XYZ di Batam tidak termasuk dalam pengertian melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sehingga tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2. Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penjelasan Pasal tersebut antara lain menyatakan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak. Pengusaha Kena Pajak badan wajib mendaftarkan diri baik baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. 3. Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran/ Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak Atau Jasa Kena Pajak Dari/Ke/Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam Dan Pulau-pulau Di Sekitarnya Yang Dinyatakan Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat tidak terutang pajak. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Site PT XYZ di Batam termasuk dalam pengertian tempat kegiatan usaha dilakukan yang merupakan tempat terutangnya pajak sebagaimana ketentuan pada butir 2 di atas. Oleh karena itu, maka tempat kedudukan PT XYZ di Jakarta maupun site PT XYZ di Batam masing- masing harus melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di Batam oleh site PT XYZ tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Apabila site PT XYZ di Batam melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (bukan di Kawasan Berikat Batam), maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak dimaksud dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1133pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1