peraturan:sdp:1132pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1132/PJ.51/2003 TENTANG DALUWARSA PENAGIHAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Juli 2003 hal Konfirmasi PPN a.n. PT. XYZ, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dapat disampaikan bahwa: a. PT. XYZ telah mendapat ijin/rekomendasi perubahan status kendaraan taksi menjadi kendaraan biasa dari BKPM dengan surat nomor XXX tanggal 23 Juni 2003. b. Salah satu syarat untuk proses perubahan status kendaraan taksi menjadi kendaraan biasa yang berkaitan dengan PPN impor sebagaimana dimaksud di atas adalah Surat Keterangan PPN. c. Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor dari Polres Yogyakarta nomor XXX tanggal 18 Juli 1998 dan Surat Pernyataan dari Kepala Cabang PT. XYZ nomor XXX tanggal 11 Juni 2003 diketahui bahwa pada tanggal 18 Juli 1998 PT. XYZ mengalami musibah kebakaran yang memusnahkan bangunan beserta isinya termasuk dokumen kepabeanan dan dokumen pajak. d. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta Satu dengan surat nomor XXX tanggal 19 Juni 2003 hal Dokumen pengimporan mobil-mobil 50 unit Holden Gemini tahun 1990 menjelaskan bahwa mereka tidak dapat memenuhi permintaan dokumen yang dimaksud. e. Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara meminta konfirmasi tentang: 1) Surat Keterangan PPN atas nama PT. XYZ. 2) Daluwarsa Surat Keterangan PPN atas nama PT. XYZ. 3) Perlakuan PPN atas Kendaraan Holden Gemini tahun 1990 yang digunakan dalam usaha pertaksian oleh PT. XYZ. 2. Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, menetapkan bahwa: a. Ayat (1), Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. b. Ayat (2a), Apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 3 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menetapkan bahwa: a. Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 20, Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini. 4. Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menetapkan bahwa: a. Ayat (1), Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. b. Ayat (2), Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi barang dari barang yang identik. c. Ayat (3), Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa. d. Ayat (4), Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi. e. Ayat (5), Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi. f. Ayat (6), Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung dengan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu. 5. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 jo. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.04/1987, bahwa pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Modal berupa peralatan yang mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa oleh pengusaha baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak antara lain dibidang usaha angkutan umum di darat termasuk taksi, diudara, dan di laut termasuk kapal ikan, ditunda dalam jangka waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terutang. 6. Sehubungan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa: a. Terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM, maka PPN dan PPn BM yang ditunda wajib dibayar kembali selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya sejak berakhirnya masa penundaan. b. Apabila sampai tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa penundaan belum disetorkan maka disamping yang bersangkutan wajib membayar kembali PPN dan PPn BM yang ditunda juga ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku, yang dihitung mulai berakhirnya masa penundaan sampai dengan tanggal penyetoran PPN dan PPn BM. c. Apabila dokumen yang berkenaan dengan fasilitas penundaan PPN dan PPn BM kendaraan Holden Gemini tahun 1990 yang digunakan dalam usaha pertaksian oleh PT. XYZ tidak ada lagi, maka untuk menentukan Nilai Impor sebagai dasar penghitungan PPN dan PPn BM yang ditunda yang harus dibayar kembali dapat menggunakan Nilai Pabean ditambah bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean. d. Untuk menentukan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud di atas, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menggunakan nilai transaksi atas impor Holden Gemini tahun 1990 tersebut atau nilai transaksi atas impor kendaraan yang serupa/sejenis, atau berdasarkan metode lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan kepabeanan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1132pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1