User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1131pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 November 2002 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1131/PJ.53/2002

                            TENTANG

          PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Agustus 2002 hal sebagaimana pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat yang Saudara sampaikan sebagai tanggapan atas surat kami terdahulu kepada Saudara 
    Nomor S-693/PJ.53/2002 tanggal 12 Juli 2002 hal sebagaimana pada pokok surat tersebut 
    dikemukakan antara lain bahwa:
    a.  Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor XXX 
        Tahun 1999 bahwa penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh dapat dilakukan oleh 
        Biro Perjalanan Wisata dan atau Organisasi/Lembaga Sosial Keagamaan Islam.

    b.  Saudara mengutip ketentuan dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
        2000, dan Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang 
        dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yang antara lain menetapkan bahwa 
        jasa di bidang keagamaan termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai. Oleh karena itu, Saudara berpendapat bahwa jasa penyelenggaraan ibadah haji dan 
        umroh, termasuk yang diselenggarakan oleh Biro Perjalanan Wisata, tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

    c.  Berkenaan dengan hal tersebut Saudara mengusulkan agar penegasan dalam surat kami 
        terdahulu tersebut dapat ditinjau kembali.

2.  Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor XXX Tahun 1999 
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah subsistem 
        dari sistem penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Pemerintah bagi jamaah haji yang 
        memerlukan pelayanan khusus di bidang bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi, 
        konsumsi dan pelayanan kesehatan.

    b.  Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah 
        Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk 
        menyelenggarakan ibadah haji khusus.

    c.  Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang 
        selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Biro Perjalanan Wisata dan atau Organisasi/
        Lembaga Sosial Keagamaan Islam, yang ditetapkan sebagai Penyelenggara oleh Direktur 
        Jenderal.

3.  Surat kami terdahulu kepada Saudara Nomor S-693/PJ.53/2002 tanggal 12 Juli 2002 hal Perlakuan 
    PPN atas Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, antara lain menegaskan bahwa penyerahan jasa 
    penyelenggaraan perjalanan ibadah haji yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus 
    (termasuk yang dilakukan oleh anggota-anggota AMPUH) kepada para jamaah haji merupakan 
    penyerahan jasa yang dilakukan oleh Biro Perjalanan Wisata, yang dikenakan PPN dengan Dasar 
    Pengenaan Pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya 
    ditagih, sehingga dalam hal ini PPN yang terutang adalah sebesar 1% (satu persen) dari jumlah 
    tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Penegasan dalam surat kami terdahulu tersebut memberikan perlakuan yang sejalan dengan 
        Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji pada butir 2 di atas 
        yang antara lain menyatakan bahwa penyelenggara ibadah haji khusus adalah Biro Perjalanan 
        Wisata. Karena Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji 
        dimaksud telah menyatakan demikian, maka perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya mengacu 
        pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang Biro Perjalanan 
        Wisata yang dalam hal ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 
        tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002. Adapun perlakuan dimaksud adalah 
        sebagaimana telah kami tegaskan kepada Saudara dalam surat kami terdahulu Nomor 
        S-693/PJ.53/2002 tanggal 12 Juli 2002 hal Perlakuan PPN atas Jasa Penyelenggaraan Ibadah 
        Haji Khusus (fotokopi terlampir).

    b.  Dengan demikian usul Saudara agar kami meninjau kembali penegasan kami dalam surat 
        terdahulu dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1131pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1