peraturan:sdp:1131pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 November 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1131/PJ.53/2002 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Agustus 2002 hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat yang Saudara sampaikan sebagai tanggapan atas surat kami terdahulu kepada Saudara Nomor S-693/PJ.53/2002 tanggal 12 Juli 2002 hal sebagaimana pada pokok surat tersebut dikemukakan antara lain bahwa: a. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor XXX Tahun 1999 bahwa penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh dapat dilakukan oleh Biro Perjalanan Wisata dan atau Organisasi/Lembaga Sosial Keagamaan Islam. b. Saudara mengutip ketentuan dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yang antara lain menetapkan bahwa jasa di bidang keagamaan termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, Saudara berpendapat bahwa jasa penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, termasuk yang diselenggarakan oleh Biro Perjalanan Wisata, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Berkenaan dengan hal tersebut Saudara mengusulkan agar penegasan dalam surat kami terdahulu tersebut dapat ditinjau kembali. 2. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor XXX Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah subsistem dari sistem penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Pemerintah bagi jamaah haji yang memerlukan pelayanan khusus di bidang bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi, konsumsi dan pelayanan kesehatan. b. Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. c. Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Biro Perjalanan Wisata dan atau Organisasi/ Lembaga Sosial Keagamaan Islam, yang ditetapkan sebagai Penyelenggara oleh Direktur Jenderal. 3. Surat kami terdahulu kepada Saudara Nomor S-693/PJ.53/2002 tanggal 12 Juli 2002 hal Perlakuan PPN atas Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, antara lain menegaskan bahwa penyerahan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah haji yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (termasuk yang dilakukan oleh anggota-anggota AMPUH) kepada para jamaah haji merupakan penyerahan jasa yang dilakukan oleh Biro Perjalanan Wisata, yang dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga dalam hal ini PPN yang terutang adalah sebesar 1% (satu persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Penegasan dalam surat kami terdahulu tersebut memberikan perlakuan yang sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji pada butir 2 di atas yang antara lain menyatakan bahwa penyelenggara ibadah haji khusus adalah Biro Perjalanan Wisata. Karena Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji dimaksud telah menyatakan demikian, maka perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang Biro Perjalanan Wisata yang dalam hal ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002. Adapun perlakuan dimaksud adalah sebagaimana telah kami tegaskan kepada Saudara dalam surat kami terdahulu Nomor S-693/PJ.53/2002 tanggal 12 Juli 2002 hal Perlakuan PPN atas Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (fotokopi terlampir). b. Dengan demikian usul Saudara agar kami meninjau kembali penegasan kami dalam surat terdahulu dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1131pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1